Rincian Daerah yang Berstatus PPKM Level 3, Ada Yogyakarta, Jawa Tengah, Jatim
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com -- Berikut rincian Provinsi dan kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 3.
Daftar itu mengacu pada data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun.
Kabupaten Lumajang, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri.
Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY pada Senin (6/9/2021) dilaporkan sebanyak 198 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 151.862 kasus.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih merinci, penambahan kasus baru diperoleh dari upaya periksa mandiri sebanyak 25 kasus dan tracing kontak kasus positif 162 kasus.
Sedangkan untuk yang belum diperoleh informasi ada 11 kasus.
"Distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 17 kasus, Bantul 85 kasus, Kulon Progo 17 kasus, Gunungkidul 20 kasus, dan Sleman 59 kasus," terang Berty.
Sementara untuk pasien yang mengalami kesembuhan hari ini dilaporkan penambahan sebanyak 648 kasus.
"Sehingga total sembuh menjadi 138.751 kasus," tandasnya.
Distribusi kasus sembuh menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 101 kasus, Bantul 239 kasus, Kulon Progo 22 kasus, Gunungkidul 74 kasus, dan Sleman 212 kasus.
Terkait pasien yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19, hari ini dilaporkan ada penambahan sebanyak 15 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 4.984 kasus.
Rincian kasus meninggal adalah Kota Yogyakarta, 3 kasus, Gunungkidul 1 kasus, Bantul 7 kasus, Kulon Progo 1 kasus, dan Sleman 3 kasus. ( Kompas/Tribunjogja.com )