Wujud Bakti untuk Negeri, SCH jadi Mall Sentra Vaksinasi Pertama di Jogja
Sleman City Hall menyelenggarakan program CSR “SCH Bakti untuk Negeri” yaitu dengan menjadi sentra vaksinasi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM – Sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Yogyakarta, Sleman City Hall berkomitmen mendukung program vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam mendukung percepatan vaksinasi nasional dan komitmen dalam bakti untuk Indonesia, Sleman City Hall menyelenggarakan program CSR “SCH Bakti untuk Negeri” yaitu dengan menjadi sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan pertama di Yogyakarta.
“SCH Bakti untuk Negeri” ini diwujudkan dengan menjadi fasilitator tempat dan dukungan man power untuk mengatur jalannya kegiatan vaksinasi.
Sleman City Hall memiliki beberapa venue yang dapat digunakan untuk kegiatan vaksinasi, antara lain di Atrium Rama lantai Ground Floor (GF), area garden dan brainspot Lantai 1, serta Minihall Lantai 2 dan Selasar Malika Ballroom Lantai 3.
Fasilitas penunjang kegiatan vaksinasi di SCH juga mumpuni, selain area yang luas, akses ke SCH yang mudah, area parkir yang luas, seluruh lantai telah tersedia mushola bagi peserta dan panitia vaksin yang ingin beribadah, serta restroom khusus untuk penyandang disabilitas.
Kapasitias lift pengunjung yang besar dengan kapasitas 8 orang (dengan physical distancing) dapat digunakan oleh rekan - rekan penyandang disabilitas yang menggunakan wheel chairs untuk menuju ke area vaksinasi.
Selain menjadi tempat penyelenggaraan, Sleman City Hall telah memiliki petugas yang berpengalaman dalam membantu mengatur jalannya vaksinasi dimana SCH hingga Senin, 6 September 2021 telah menangani sebanyak 32 kali kegiatan vaksinasi dengan lebih dari 51.000 orang yang sudah divaksin di Sleman City Hall dengan lebih dari 120.000 dosis vaksin telah diberikan, baik itu vakin jenis Sinovac atau vaksin jenis AstraZeneca.
Program CSR “SCH Bakti untuk Negeri” yang telah berjalan sejak Maret 2021 ini, diawali dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Sleman untuk vaksinasi 4.500 ASN Kab. Sleman, pelayan publik, serta karyawan Sleman City Hall.

Disusul dengan kegiatan vaksinasi untuk para penegak hukum & pemuka agama, GAKESLAB DIY, SAR DIY, PERBARINDO, Kelompok perbankan, Teleperformance, KONI, UGM, kemudian dilanjutkan dengan kerja sama dalam kegiatan Serbuan Vaksinasi Nasional pada bersama dengan TNI dan POLRI dengan total 10.000 penerima vaksin yang terdiri dari masyarakat umum, karyawan dalam group PT. Garuda Mitra Sejati dan Muncul Grup, termasuk dengan rekan - rekan penyandang disabilitas, kemudian dilanjutkan kerja sama dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dalam Vaksin Merdeka dengan 3.000 penerima vaksin, serta KOREM 072 PMK dan PHRI dengan total 4.000 orang penerima vaksin.
Turut bekerjasama pula dari Dinas Ketenagakerjaan, BAZNAS, BPBD, QWords “Jogja Calling” dan tim Penggerak PKK Kab. Sleman. Saat ini pula sedang berlangsung pelaksanaan vaksinasi dosis 1 yang diselenggarakan oleh Shopee Indonesia yang akan berlangsung selama 2 ( dua ) minggu kedepan mulai dari hari ini 6 - 10 September dan 13 - 17 September 2021 dengan 20.000 orang penerima vaksin dengan vaksin dosis 2 akan diberikan pada 4 - 8 Oktober dan 11 - 15 Oktober 2021. Seluruhnya diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
Adapun beberapa syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin vaksin, sebagai berikut;
1. Pendaftar vaksin harus berusia minimal 12 tahun untuk vaksin jenis Sinovac dan minimal 18 tahun untuk vaksin jenis AstraZeneca;
2. Wajib membawa fotocopy KTP atau KK/KIA (bagi anak-anak yang belum memiliki KTP) 2 (dua) lembar. Berlaku untuk semua provinsi sehingga tidak perlu bawa surat keterangan domisili. Bagi Warga Negara Asing (WNA) dapat menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
3. Ibu hamil minimal usia kandungan 13 minggu dan maksimal 33 minggu, wajib membawa surat dokter, dan vaksin yang diperbolehkan hanya jenis sinovac
4. Jika memiliki riwayat penyakit keras atau penyakit penyerta, wajib membawa surat dokter;
Wajib mematuhi protokol kesehatan;