Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Pemkab Kulon Progo, Salah Satunya Unduh Aplikasi Pedulilindungi

Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Pemkab Kulon Progo, Salah Satunya Unduh Aplikasi Pedulilindungi

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
play.google.com/
Aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo akan melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 20-21 September mendatang.

Tes SKD CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Kulon Progo akan digelar di (GOR) Amongrogo, Umbulharjo, Yogyakarta. 

Total ada 2.411 peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tes SKD CPNS dan PPPK Pemkab Kulon Progo tahun 2021 ini.

Bagi para peserta tes SKD, panitia seleksi mewajibkan sejumlah persyaratan khusus.

Mulai dari surat hasil RT-PCR/swab antigen, hingga membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Selain itu juga diharapkan menginstal aplikasi pedulilindungi. 

Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, BKPP Kabupaten Kulon Progo, Raden Trusta Hendraswara mengatakan pelaksanaan SKD di wilayahnya dimulai 20-21 September 2021 di Gedung Olah Raga (GOR) Amongrogo, Umbulharjo, Yogyakarta. 

Baca juga: Peserta Tes CPNS di DI Yogyakarta Wajib Tes PCR/Antigen Covid-19 untuk Ikut Seleksi

Baca juga: Puluhan Ribu Peserta Bakal Bersaing di SKD CPNS 2021 Pemkot Yogyakarta 

Selain syarat hasil RT-PCR/swab antigen, hingga membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, menurut Raden Trusta, peserta diwajibkan memakai masker tiga lapis dan pelindung wajah (face shield) serta pakaian hitam putih. 

"Mereka juga diminta menginstal aplikasi pedulilindungi di ponselnya masing-masing. Serta membawa form deklarasi sehat yang telah diisi melalui website sscasn.bkn.go.id," ucapnya, Senin (6/9/2021). 

Dikatakan Trusta, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan SKD dibagi menjadi tiga sesi. 

Setiap sesi diikuti oleh 350 peserta dengan total waktu 190 menit. 

"Untuk lama pengerjaannya 100 menit. Kemudian dari resgistrasi sampai antrean masuk 90 menit," katanya. 

Berdasarkan keputusan Menteri PAN RB Nomor 1023 tahun 2021, nilai ambang batas setiap formasi berbeda-beda. 

Untuk formasi umum nilai ambang batas TWK 65, TIU 80 dan TKP 166. Formasi khusus disabilitas dan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat masing-masing TIU 60 dengan total SKD 286. Formasi umum ABK,Rescuer dan Pengamat Gunung Api TIU 70 dengan total SKD 286.

Kemudian formasi khusus cumlaude dan diaspora masing-masing TIU 85 dengan total SKD 311. Serta formasi umum dokter TIU 80 dengan total SKD 311. (Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved