Ternyata Kepala Distrik di Dekai Sediakan Logistik untuk KKB Papua Pimpinan Tenius Gwijangge
Ternyata Kepala Distrik di Dekai Sediakan Logistik untuk KKB Papua Pimpinan Tenius Gwijangge
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sekadar diketahui, empat tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
EB diduga telah mengundang Tenius Gwijangge untuk bergabung ke KKB di Yakuhimo.
Selain mengundang, EB juga diduga menyiapkan segala keperluan KKB di Dekai.
Selain itu, keponakan EB yang berinisial Y juga ditangkap karena keterlibatan yang sama.
Y diduga menyiapkan logistik bagi KKB.
Selain EB dan Y, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yakni YH dan EH.
YH diduga kuat terlibat pembunuhan empat pekerja bangunan di Kampung Bingky, Distrik Seradala, 29 Juni 2021.
Sedangkan EH berperan sebagai sopir kendaraan yang mengangkut KKB.
Diketahui, KKB pimpinan Tenius Gwijangge membunuh dua pekerja PT Mulia Baru bernama Rionaldo Raturoma dan Dedi Imam Pamungkas di Jalan Gunung, Kampung Kiribun, pada 22 Agustus 2021.
Para pelaku juga membakar jenazah kedua korban. (*)