Puluhan Spanduk dan Baliho di Klaten Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP di Kabupaten Klaten menertibkan sejumlah baliho, spanduk dan poster yang terpasang di tempat-tempat terlarang.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Klaten menertibkan sejumlah baliho, spanduk dan poster yang terpasang di tempat-tempat terlarang.
Sedikitnya, 40 baliho, spanduk dan poster yang bertebaran di tempat-tempat terlarang di Klaten dicopot oleh polisi penegak Perda tersebut.
"Razia itu kita lakukan kamis dan terdapat sekitar 40 baliho, spanduk atau poster yang ditertibkan," ujar Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan pada Tribunjogja.com, Minggu (29/8/2021).
Menurut Joko, kegiatan tersebut merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten nomor 9 tahun 2007 tentang penyelenggaraan reklame jo Perda Klaten nomor 12 tahun 2013 tentang K3.
Baca juga: Bantu Percepat Pembentukan Herd Immunity, Pavali dan Mafindo Gelar Vaksinasi Covid-19 di Muntilan
"Dalam kegiatan itu kita menertibkan reklame yang tidak berizin, atau salah penempatan atau malah melintang jalan," katanya.
Kemudian, lanjut Joko, pada penertiban kali itu, pihaknya fokus melakukan penertiban baliho, spanduk dan poster yang tersebar di jalan-jalan protokol Klaten.
Terutama baliho, spanduk poster yang tidak memiliki izin dan menutupi rambu-rambu yang ada.
Ia pun mengimbau warga yang ingin memasang iklan di ruang-ruang publik yang ada di Klaten untuk mematuhi aturan yang berlaku. (Tribunjogja/Almurfi Syofyan)