Korupsi Bansos Covid 19
Pukat UGM: Semestinya Juliari Dihukum Seumur Hidup
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, berpendapat tindak pidana korupsi mantan Mensos Juliari Batubara merupakan kejahatan yang memiliki dampak besar.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpendapat tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara merupakan kejahatan yang memiliki dampak besar. Salah satunya, Juliari telah membuat masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19, menderita karena mendapatkan bantuan sosial yang tidak layak.
"Juliari mengakibatkan penderitaan kepada masyarakat yang seharusnya dapat menerima bansos dengan baik akhirnya kualitasnya turun," ujar Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, perbuatan Juliari membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun. Padahal, lanjut Zaenur, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi pemerintah dalam menangani pandemi.
"Masyarakat skeptis, rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah turun," ujarnya.
Karena itu, Zaenur berpendapat, vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Juliari dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 ini sangat rendah. Ia menilai, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta semestinya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara kepada Juliari.
"Terdakwa lebih layak, sesuai dalam Pasal 12 b (UU Pemberantasan Tipikor), dijatuhi pidana maksimal seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," kata dia.
Zaenur pun khawatir rendahnya tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim ini bakal berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebab, tidak akan ada lagi efek jera bagi para koruptor di negeri ini.
"Dan kalau tidak ada efek jera, maka upaya untuk memberantas korupsi menjadi semakin susah," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis menilai Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari.
Alasan ini juga merupakan satu di antara tiga hal yang meringankan vonis Juliari dalam kasus Bansos Covid-19. "Kedua, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," tutur hakim Damis, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, majelis hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, seusai sidang, pihak Juliari menyatakan pikir-pikir terlebih dulu mengenai vonis tersebut. "Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa, untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail, Senin.
"Sehingga nanti ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan yang diambil dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain tadi yang sudah dibacakan oleh majelis hakim," jelas dia. (kpc)
Baca Tribun Jogja edisi Rabu 25 Agustus 2021 halaman 01.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/juliari-mensos.jpg)