PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi atau Dilonggarkan? Begini Analisis Pakar

Apakah pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita
Petugas gabungan putar balikan kendaraan pelat luar daerah di Tugu Ireng, Jumat (16/07/2021) 

Tribunjogja.com - Apakah pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali, Senin (23/8/2021).

Pada pekan lalu, Senin (16/8/2021), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali, hingga hari ini Senin (23/8/2021).

Akankah kebijakan ini akan kembali diperpanjang?

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menuturkan, pembukaan atau pelonggaran PPKM harus dilakukan bertahap dan penuh kehati-hatian, meski suatu daerah sudah dikatakan masuk ke kategori zona hijau.

"(pelonggaran) Tidak bisa langsung 100%, seperti industri juga tidak bisa langsung 100% dibuka, tetap harus bertahap. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, mall juga harus bertahap. Sebenarnya dalam hal ini saya sepakat dengan kehati-hatian," kata Tauhid kepada Kontan.co.id, Minggu (22/8/2021).

Menurutnya, perpanjangan PPKM pada dasarnya bergantung pada kondisi kasus di tiap daerah. Tauhid menambahkan, kehati-hatian dalam pelonggaran PPKM dibutuhkan untuk mengantisipasi agar tak terjadi kembali tren kenaikan kasus seperti sebelumnya.

Makanya, meski nantinya PPKM level 4 diperlonggar atau bahkan diturunkan levelnya di Jawa-Bali, perlu ada skenario darurat.

Tauhid menyebut perlu juga melihat hingga tingkat level terkecil di masyarakat, untuk memastikan jangan sampai terdapat varian baru.

"Harus ada skenario emergency, kalau misal nanti tinggi lagi. Maksudnya jadi harus siap-siap apakah itu rumah sakit dan sebagainya," imbuhnya.

Selain itu, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan juga perlu dilakukan jika PPKM level 4 di Jawa-Bali diperlongar.

Tauhid menegaskan jangan sampai masyarakat merasa pandemi telah berakhir jika pembatasan sudah dibuka.

Jika PPKM level 4 dilanjutkan, menurut Tauhid pemerintah harus siap dengan bantuan sosial yang cepat dan diterima masyarakat.

Kemudian, pemerintah diminta melakukan percepatan penyerapan anggaran program PEN, terutama di sektor kesehatan.

"Kalaupun dilonggarkan kalau vaksinasinya rendah ya jangan, misal dia melandai tapi tingkat vaksinasinya rendah, ya nanti orang masih bisa terkena masih bisa tinggi lagi. Makanya vaksinasinya jadi kunci," tuturnya.

Uji Coba Perusahaan di Yogya

Pemerintah pusat akan melaksanakan uji coba penerapan protokol kesehatan pada perusahaan yang masuk kategori esensial. Uji coba dilakukan dengan mengizinkan perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift atau lebih.

Untuk DIY, terdapat enam perusahaan yang diizinkan menggelar uji coba tersebut. Hal ini sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian No. 8/368/KPAII/VIII/2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji merinci, enam perusahaan tersebut tersebar di Sleman sebanyak lima perusahaan dan satu perusahaan di Kulon Progo.

Dengan beroperasinya sejumlah perusahaan tersebut otomatis ada sekitar 6.000 pekerja yang kini dapat bekerja secara penuh.

"Karena perusahaan itu dari sisi produksi diperlukan untuk ekspor dan domestik. Misalnya ada pabrik wig, pabrik pakaian, dan produk kulit," terang Aji, Minggu (22/8/2021).

Aji melanjutkan, selama ini perusahaan yang beroperasi selama PPKM wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI).

Perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai prasyarat.

Di DIY, tercatat ada 180 perusahaan yang telah mengantongi IOMKI. Jumlah tersebut terdiri dari 69 perusahaan kritikal dan 111 perusahaan esensial.

Sementara sebelumnya, ada IOMKI yang dicabut berjumlah 41 dengan rincian 16 perusahaan kritikal dan 25 perusahaan esensial.

"Alasan pencabutan IOMKI itu kurang tertibnya perusahaan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa atau periode pelaporan," terangnya.

Lebih jauh, kriteria perusahaan yang dipilih untuk menggelar uji coba pemerapan WFO 100% adalah perusahaan yang telah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.

“Perusahaan atau industri yang ditunjuk sebagai pilot project itu yang ada kegiatan ekspornya dan sesuai persyaratan Kementerian (Perindustrian),” imbuhnya.

"Nantinya enam perusahaan itu kalau evaluasinya sukses bakal menjadi pilot project untuk perusahaan-perusahaan lainnya," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan, uji coba akan dilaksanakan mulai Senin (23/8/2021).

Pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY secara berkolaboratif akan turut melakukan pengawasan sepanjang pemberlakuan uji coba.

"Ada hal-hal yang instrumennya berkaitan dengan penerapan (skrining) melalui aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan prokes di lingkungan industri. Kami lebih di pengawasannya nanti," terang Aria.

Selain itu, tenaga kerja yang dapat masuk di lingkungan atau kawasan industri adalah pekerja yang telah di vaksin minimal dosis pertama dan pekerja dengan rentan usia antara 15 hingga 64 tahun.

"Pekerja yang beraktivitas dipastikan dalam keadaan sehat, tidak konfirmasi positif, dan tidak melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," ucapnya. ( Tribunjogja.com/kontan)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved