Beberapa Daerah PPKM Level 4 Mulai Diizinkan Membuka Mall, Kota Yogyakarta Tidak Termasuk 

Pemerintah pusat mulai mengizinkan mall, atau pusat perbelanjaan beroperasi lagi di beberapa daerah PPKM Level 4, dengan berbagai pembatasan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tangkapan Layar
Tangkapan layar Dialog Produktif Rabu Utama yang digelar KPC-PEN, Rabu (18/8/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat mulai mengizinkan mall, atau pusat perbelanjaan beroperasi lagi di beberapa daerah PPKM Level 4, dengan berbagai pembatasan.

Tetapi, warga Kota Yogyakarta harus bersabar, lantaran kota pelajar rupanya tidak masuk dalam daftar uji coba. 

Dalam Dialog Produktif Rabu Utama yang digelar KPC-PEN, Rabu (18/8/2021) sore, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan menjelaskan, bahwa beberapa pusat perbelanjaan telah diizinkan beroperasi dengan pembatasan 50 persen pengunjung dan 25 persen layanan dine in. 

Baca juga: Kepatuhan Pelaporan LHKPN Legislatif Terjun Bebas, 45 Persen Anggota DPR Belum Lapor LHKPN

"Kami memutuskannya setelah melakukan uji coba di 138 mall di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, karena hasilnya baik," cetusnya. 

Selama uji coba, pihaknya terus memantau kepatuhan mall dalam mengatur mobilitas pengunjung, serta gerai-gerai yang ada di pusat perbelanjaan. Oke menyebut, mereka semakin sadar terhadap protokol kesehatan, sehingga pemerintah berani melakukan pelonggaran. 

"Dari hasil yang kami peroleh, tingkat kepatuhan mall itu sudah sangat baik. Kita lakukan pengawasan penuh untuk pengelola mall supaya menerapkan prosedur. Nilai terkait kepatuhannya tinggi, di atas 87," jelasnya. 

Ia pun memaparkan, sejak 15 Agustus 2021, ada 1.015.300 orang yang mengunjungi 138 pusat perbelanjaan itu. Oke memastikan, seluruhnya sudah tervaksin, baik dua dosis, maupun satu dosis. Bagi yang belum terinjeksi vaksin, pengelola mall tegas melarangnya masuk. 

"Diantara mereka, yang telah menjalani vaksinasi dua dosis ada 523 ribu, kemudian 491 ribu baru sekali. Mereka masuk kategori zona hijau dan kuning. Ada juga yang terdeteksi (zona) merah, atau belum tervaksin. Tapi, tentu saja ya, mereka tidak diizinkan masuk," terangnya. 

Baca juga: Semua Vaksin Efektif dan Aman, Masyarakat Diminta Tak Perlu Pilih-pilih Merek

"Budaya barunya kan memang wajib vaksin. Terus, filter berikutnya adalah menerapkan prokes, mulai wajib masker, cuci tangan, hingga 3T itu ya," lanjut Oke. 

Terpisah, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengaku tidak mendapatkan instruksi terkait pembukaan mall. Sekadar informasi, kota pelajar termasuk salah satu dari beberapa daerah yang menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. 

Heroe pun tak tahu menahu mengenai alasan pemerintah pusat yang tidak memasukkan daerahnya dalam daftar uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu. 

"Kota Yogya belum, sehingga kita masih mengacu pada aturam lama. Berarti, sama pemerintah pusat Kota Yogya dianggap mobilitas masyarakatnya masih tinggi, kemudian kasus masih tinggi," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved