Pelaku Pembobolan ATM di Magelang Diringkus di Sleman, Kuras Uang Rp 470 Juta
Pelaku Pembobolan ATM di Magelang Diringkus di Sleman, Kuras Uang Rp 470 Juta
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket yang berada di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Pelaku pembobolan mesin ATM dilakukan oleh dua orang yang bekerja sebagai sopir taksi online dengan inisial RA (35) asal Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) asal Ngaglik, Kabupaen Sleman.
Kapolres Magelang, Ronald A Purba menuturkan, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (14/08/2021) pukul 02.00 WIB di Sleman.
"Adapun, pencurian diketahui pada Jumat (13/08/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika karyawan minimarket hendak masuk kerja. Kemudian, melihat kondisi minimarket sudah berantakan dan mesin ATM yang berada di pojok dalam kondisi terbuka. Atas kejadian ini, karyawan langsung melapor ke Polsek Mertoyudan," jelasnya pada konferensi pers, Minggu (15/08/2021).
Ia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan pelaku untuk masuk ke dalam minimarket melalui plafon gudang dengan memanjat tembok samping minimarket dan mengelas seng.
Kemudian memutus semua kabel dan mengecat dengan cat semprot kamera CCTV agar tidak teridentifikasi pelakunya.
"Pelaku ini masuk ketika minimarket sudah tutup. Sesampai di dalam tersangka mengelas mesin ATM yang baru diisi, dan menguras uang sebanyak Rp470 juta. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sudah survei lokasi terlebih dulu ,"ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemancing Temukan Tengkorak Manusia di Pantai Mlarangan Asri Kulon Progo
Baca juga: Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Seorang Nenek asal Prambanan, Pemuda Asal Karawang Ditangkap Polisi
Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan kemudian dapat mengidentifikasi pelaku yang sudah membobol mesin ATM tersebut.
"Pada saat penangkapan terdapat perlawanan dari tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka," ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit mobil BMW 318i yang dibeli memakai uang curian. Kemudian, uang tunai sebesar Rp113 juta, 1 unit mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai tersangka saat melakukan pembobolan.
Serta 1 set alat las, 1 kaleng piloks warna hitam, gunting, martil, linggis, hingga pakaian baru yang dibeli juga memakai uang hasil curian.
"Adapun dari hasil pemeriksaan pada tersangka, uang hasil mencuri dibagi dua. Tersangka RA menggunakan uang untuk membayar utang, sedangkan ARW membeli mobil dan pakaian. Saat ini, kami terus lakukan penyelidikan terhadap uang yang dibayar untuk hutang, agar kerugian ini, bisa maksimal tertutupi," tuturnya.
Ia menambahkan, percobaan aksi pembobolan ATM bukan pertama kali dilakukan oleh para tersangka.
Sebelumnya, uji coba pencurian uang di ATM sudah pernah dilakukan di beberapa tempat.
"Mereka (tersangka) dengan modus yang sama pernah mencoba beraksi di beberapa wilayah yakni Kebumen, Sukoharjo, dan Magelang, namun gagal," terangnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dikenai pasal Pencurian Dengan Pemberatan Uang Dalam Mesin ATM, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)