Tempuh Perjalanan Darat dari Bali, Jumat Malam Jerinx Akhirnya Tiba di Polda Metro Jaya
Tempuh Perjalanan Darat dari Bali, Jumat Malam Jerinx Akhirnya Tiba di Polda Metro Jaya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah menempuh perjalanan darat dari Bali, musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx akhirnya tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/8/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Jerinx datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan dari penyidik dalam kasus ancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.
Dalam kasus ini, Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi saya menegaskan, malam ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," ujar Jerinx kepada wartawan, Jumat seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu Jerinx juga menegaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya bukan dijemput paksa oleh penyidik.
"Tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir. Itu karena murni karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk divaksin karena punya riwayat (kesehatan)," jelasnya.
Adapun Jerinx saat ini memastikan dalam kondisi sehat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ancaman kekerasan yang menjeratnya.
"(Kondisi) sehat, terima kasih," kata Jerinx.
Baca juga: Jerinx Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni
Jerinx terlibat kasus dugaan ancaman kekerasan setelah dilaporkan Adam Deni beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad sebelumnya mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke polisi karena mediasi melalui sambungan telepon tidak tercapai kesepakatan damai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang. (*)