CPNS 2021

Segera Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbud Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS Tahun 2021.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
BKN mengumumkan bahwa CPNS 2021 dan PPPK 2021 diumumkan dan dibuka mulai 30 Juni 2021. (Foto Ilustrasi) 

TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS Tahun 2021.

Pengumuman tersebut disampaikan pada surat resmi nomor 54279/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

Dalam pengumuman itu juga dilampirkan daftar pelamar yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi.

Lampiran yang isinya nama-nama pelamar lolos seleksi administrasi CPNS Kemendikbud 2021 itu bisa diakses pada laman sscasn.bkn.go.id.

Sedangkan pelamar yang tidak lolos seleksi berkas, alasan ketidaklulusannya bisa dilihat melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan pada laman SSCASN pada 13-15 Agustus 2021 melalui masing-masing akun.

Dijelaskan juga bahwa masa sanggah bisa dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi, bukan untuk melakukan perbaikan data atau pilihan kebutuhan jabatan/unggah dokumen.

Verifikasi atau pemberian jawaban pada sanggahan pelamar nantinya akan disampaikan oleh tim seleksi CPNS Kemendikbud maksimal pada tanggal 22 Agustus 2021.

Hasil sanggahan sendiri akan diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2021 melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.

Pengajuan sanggahan bisa dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan cara mengklik tombol ajukan sanggah.

Lalu akan muncul form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.

Pelamar bisa menuliskan alasan sanggahan dengan benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar bisa mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian diakhiri, maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.

Bila peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved