Comot Gambar Sapi dari Medsos, Blantik Gadungan Kelabui Korban Hingga Rp 53 Juta
Hoho, 36 tahun, memiliki hobi jalan-jalan ke tempat hiburan malam. Untuk memenuhi hobinya, warga Ambarketawang
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM.COM, SLEMAN - Hoho, 36 tahun, memiliki hobi jalan-jalan ke tempat hiburan malam.
Untuk memenuhi hobinya, warga Ambarketawang, Gamping ini nekat melakukan aksi penipuan dengan modus menjadi blantik atau makelar sapi dan kambing.
Modalnya hanya mencomot foto-foto dari media sosial. Dengan kelihaian bujuk rayu, Dodo warga Sendangadi, Mlati tertipu hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: WASPADA Modus Investasi Ilegal yang Sedang Marak Menurut SWI, Iming-iming Hasil Besar
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto mengatakan, antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal. Pada bulan Maret lalu, pelaku menghubungi korban menawarkan ingin menjual hewan ternak.
Pelaku lalu menunjukkan foto-foto kambing dan sapi. Korban yang memiliki bisnis jual-beli hewan ternak itu tertarik dan ingin membeli.
Lalu melakukan pembayaran dengan metode transfer maupun cash. Total keseluruhan Rp 53.250.000. Uang itu disepakati untuk membeli 7 ekor sapi dan 5 kambing.
Korban percaya sama pelaku karena sebelumnya pernah melakukan transaksi jual-beli hewan ternak. Namun ternyata, itu hanya startegi yang sengaja dilakukan oleh pelaku untuk mengelabuhi korban.
"Setelah ditunggu sesuai dengan masa tunggu yang disepakati, sapi dan kambing ternyata tidak dikirim. Alasannya masih dalam penggemukan. Korban menunggu lagi sampai deadline waktu, minggu dan bulan, ternyata tidak ada," kata Kompol Tony.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melapor. Mendapat laporan dugaan penipuan, petugas unit reskrim Polsek Mlati bergerak cepat.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada 26 Juni 2021, di Sentolo, Kulon Progo.
Baca juga: Mengenal Virus Marburg yang Disebut Memiliki Rasio Kematian Hingga 88 Persen
Usut punya usut, korban menawarkan sapi dan kambing kepada korban sengaja hanya untuk menipu. Pelaku melancarkan aksinya dengan kepiawaian bicara. Dia mengelabuhi korban dengan penuh meyakinkan.
Bahkan foto-foto sapi dan kambing yang diakui milik pelaku ini ternyata diambil dari media sosial akun jual beli sapi.
Atas kejadian itu, korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sementara oleh pelaku, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku juga memiliki hobi jalan-jalan ke tempat hiburan malam," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan. Ia disangka melanggar pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (rif)