Headline
Awas Sindikat Pembobol ATM Beraksi, Rp62 Juta Lenyap Seketika
“Karena panik korban secara spontan menekan nomor pin. Di saat itulah pelaku mengetahui nomor pin ATM korban.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anggota sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Yogyakarta berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. Salah satu anggota sindikat pembobol ATM tersebut berinisial JA, usia 21 tahun. Kini JA meringkuk di balik jeruji tahanan Polresta Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Rico Sanjaya mengatakan, kronologi pencurian uang melalui ATM itu bermula ketika korban seorang karyawan swasta bernama Ribut Sudarmanto (54) berdomisili di Karangbendo, Banguntapan, Bantul, hendak mengambil uang di ATM sebuah bank milik negara di Jalan Karanglo, Kotagede, Yogyakarta pada 5 Juli 2021 lalu.
Sekitar pukul 11.25 WIB korban melakukan transaksi di ATM tersebut. Korban tak mengetahui jika di dalam mesin ATM tersebut telah dipasang alat khusus oleh terduga pelaku untuk menahan kartu ATM yang dimasukkan korban.
Setelah tarik tunai berhasil dan uang yang diinginkan korban keluar dari mesin ATM, korban pun panik karena ATM miliknya tertelan di mesin anjungan. "Selanjutnya korban atau pelapor keluar dari box ATM dan bertemu dengan seorang terduga pelaku. Terduga ini berpura-pura menanyakan permasalahan ATM milik korban," jelas Rico, saat dijumpai di gedung Satreskim Polresta Yogyakarta, Kamis (12/8/2021).
Kemudian pada saat korban hendak meninggalkan lokasi kejadian, korban dipanggil oleh terduga pelaku untuk masuk kembali ke box ATM. Saat itu, JA sudah menunggu korban di dalam box ATM, dan selanjutnya terduga pelaku menjalankan modusnya yakni dengan cara berpura-pura membantu korban untuk menyelamatkan ATM yang tertelan.
"Terduga pelaku lalu meminta korban untuk memasukkan pin, karena panik korban secara spontan menekan nomor pin. Pada saat itulah pelaku mengetahui nomor pin ATM korban," terang Rico.
Karena putus asa kartu ATM miliknya tak kunjung keluar, korban pun meninggalkan mesin anjungan dan melapor ke bank. Namun nahasnya, dalam upaya pelaporan ke pihak bank, korban dikagetkan atas banyaknya notifikasi penarikan tunai melalui SMS Banking.
"Sekitar jam tiga (15.00) pelapor mendapat SMS banking bahwa terjadi penarikan tunai berturut-turut pada rekening korban," ungkap Rico.
Atas kejadian itu, tabungan korban terkuras habis hingga dirinya mengalami kerugian sebesar Rp62 juta. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Setelah barang bukti terkumpul, dan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Sekitar empat hari pascakejadian, polisi berhasil meringkus terduga pelaku yang berasal dari Sumatra Selatan itu.
Penangkapan JA dilakukan di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Jumat (9/7/2021) lalu. JA ditangkap seorang diri di hotel tersebut ketika sedang beristirahat. Polisi belum merilis kasus itu lantaran saat ini masih dalam proses pengembangan.
"Ada empat rekan pelaku lainnya yang kini masih DPO. Kasusnya masih kami kembangkan, masih kami pantau," tegasnya.
Kini JA masih ditahan di Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan tuduhan melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari hasil penyidikan sementara, terduga pelaku JA spesialis yang mencari korban di beberapa gerai ATM.
Sementara empat rekan lainnya berperan untuk mengambil ATM milik para korban yang tertelan di mesin anjungan, serta menguras habis isi ATM korban. "Ini memang sindikat. Jadi ada perannya masing-masing. JA ini yang mantau di lapangan. Misal ada satu korban nih, dia akan laporan ke teman-temannya," jelas Rico.
Hati-hati
AKP Rico mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM. Dari pendalaman kasus yang dilakukan, para sindikat pembobol ATM itu seringkali melakukan aksinya di ATM center.
Para pelaku berpura-pura melakukan transaksi di salah satu box ATM, sementara box ATM di sebelahnya biasanya telah dipasang alat khusus. "Nah, pelaku pura-pura aktivitas di box itu, sementara box sebelahnya sudah dipasang alat. Kalau korban masuk itu dia bakal mulai aksinya," terang dia.
Rico meminta, apabila mengalami kejadian kartu ATM yang tertelan ke dalam mesin masyarakat diminta segera melapor petugas keamanan atau langsung menuju ke bank. "Untuk menghindari pencurian seperti kasus di Kotagede," tandasnya.
Gangguan kamtibmas
Dari data Satreskrim Polresta Yogyakarta, sejak 3 Juli lalu atau tepatnya kebijakan PPKM mulai diterapkan oleh pemerintah, sampai dengan kemarin ada sebanyak 26 kasus gangguan kamtibmas.
AKP Rico Sanjaya mengatakan, dari jumlah kasus gangguan kamtibmas tersebut, kejahatan paling mendominasi adalah kasus penipuan. Sementara untuk kasus pencurian, hanya sebanyak 4 kasus dalam kurun 3 Juli hingga awal Agustus 2021.
"Kalau khusus pencurian itu cuma ada 4 kasus. Jadi memang PPKM ini jumlah laporan kejahatan di Kota Jogja justru menurun. Mungkin karena banyak orang yang stay di rumah," katanya, Kamis (12/8/2021)
Sedangkan untuk kasus pencurian dari Januari hingga Agustus pada tahun ini jumlahnya sebanyak 45 kasus. Dari jumlah itu, 33 kasus sudah diputus atau selesai penyidikan, sedangkan 12 sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Ia menjelaskan, sejauh ini para pelaku melakukan tindakan pencurian bukan karena terimpit ekonomi, melainkan karena adanya kelengahan dari para korban. Indikasi itu terlihat dari hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Kebanyakan pencurian HP, motor, dan ada juga pencurian di tempat ibadah. Bukan karena faktor ekonomi, ya, memang karena ada kesempatan saja," jelas dia.
Khusus di Kota Yogyakarta, menurut Rico para pelaku tak kenal usia, karena beberapa kasus yang ditemui para pelaku pencurian ada yang masih berusia remaja hingga orang dewasa. "Enggak mandang usia, Jogja ini kan banyak lapisan masyarakat jadi tidak mengenal usia," terang dia. (hda)
Baca Tribun Jogja edisi Jumat 13 Agustus 2021 halaman 01.