PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, 17 Titik Jalan Menuju Klaten Kota Masih Ditutup saat Malam Hari
Sebanyak 17 titik jalan menuju pusat kota Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih akan dilakukan penutupan saat malam hari.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak 17 titik jalan menuju pusat kota Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih akan dilakukan penutupan saat malam hari.
Hal itu dilakukan karena diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah itu mulai 10-16 Agustus 2021.
"Untuk penutupan jalan menuju dalam kota masih diberlakukan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto, pada Tribun Jogja, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Ini Target Waktu WHO untuk Lakukan Vaksinasi 70 Persen Penduduk Dunia
Menurut AKP Abipraya, penutupan jalan menuju pusat Kota Klaten dimulai pada pukul 20.00 malam hingga pukul 05.00 pagi selama penerapan PPKM Level 4 kali ini.
Penutupan jalan tersebut dilakukan guna meminimalisir mobilitas warga saat malam hari guja menekan laju pertumbuhan COVID-19.
"Selama penutupan jalan saat malam hari juga terjadi penurunan mobilitas warga dan tren kasus (COVID-19) juga ikut menurun," ucapnya.
Kemudian, kata Abipraya, untuk truk pengangkut galian golongan C di Klaten selama perpanjangan PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 juga masih dilakukan pembatasan jam operasional.
"Untuk Gol C sesuai dengan surat edaran Dishub masih berlaku pembatasan pada jam 16-00 hingga pukul 06.00," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Suyatno menambahkan jika untuk pembatasan operasinal truk pengangkut galian golongan C di daerah itu masih diberlakukan.
"Sesuai dengan edaran itu masih berlaku, sebab selama PPKM Level 4, itu otomatis mengikuti," jelasnya.
Baca juga: Prosedur Pelaksanaan Tes CAT untuk Peserta CPNS 2021 yang Positif Covid-19
Adapun untuk penutupan akses jalan menuju pusat Kota Klaten, kata dia juga masih berlaku di 17 titik saat malam hari.
"Kalau dulu kan diberlakukan saat pukul 5 sore sampai 5 pagi, kalau sekarang ada longgar daro pukul 8 malam sampai 5 pagi," imbuhnya. (Mur)