Tiga Inmendagri Baru Terkait Perpanjangan PPKM 10-16 Agustus 2021
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru terkait perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) baru dikeluarkan Tito Karnavian untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Penerapan PPKM Leve 4,3 dan 2 ini diperpanjang dan terhitung efektif berlaku mulai 10-16 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Poin-poin Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM 10-16 Agustus 2021 : Pembukaan Mal hingga Tempat Ibadah
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Berikut Aturannya, Ada Uji Coba Pembukaan Mall
Kepastian tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhur Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.
Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Hal itu menyusul aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 16 Agustus 2021.
Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Selain itu, sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.
Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali.
Baca juga: Pastikan Pasty Tetap Beroperasi Selama PPKM, Wali Kota Yogya Ingatkan Kedisplinan Prokes
Baca juga: Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4,3 dan 2 Hingga 16 Agustus
Adapun Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Tentunya, arahan kepada kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Penyesuaian Aturan
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhur Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa dalam perpanjangan penerapan PPKM kali ini pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian di beberapa daerah.
Di antaranya adalah terkait dengan uji coba pembukaan mal, pusat perbelanjaan, serta aktivitas di tempat ibadah.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).
Hanya saja kata Luhut akan ada beberapa perubahan dalam penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali dalam seminggu ke depan.
Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.
Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.
Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
( tribunnews )