Begini Respon KSAD Jenderal Andika Perkasa Setelah Tahu Uang Makan Prajurit Diselewengkan
Begini Respon KSAD Jenderal Andika Perkasa Setelah Tahu Uang Makan Prajurit Diselewengkan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Anggaran makan dan gaji siswa Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun 2020 diduga diselewengkan oknum tidak bertanggung jawab.
Hal itu diketahui setelah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima laporan adanya penyelewengan dari Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI Angkatan Darat.
Penyelewengan ini terjadi di setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).
Tak hanya anggaran makan dan gaji siswa yang diselewengkan, namun juga penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.
KSAD Jenderal Andika Perkasa pun meminta uang yang diselewengkan tersebut segera dikembalikan.
Tak hanya itu, jenderal bintang 4 di pundak itu juga akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap anggaran makan, gaji para siswa.
"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer karena saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," tegas Andika, dikutip Kompas.com dari kanal Youtube TNI AD, Jumat (6/8/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "KSAD Terima Laporan Ada Pemotongan Gaji Siswa Pendidikan Infanteri di Seluruh Rindam".
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Kasus Harian Covid-19 di Jawa Bali Mulai Menurun, Ini Indikatornya
Baca juga: KRI Pollux-935, Kapal Perang Terbaru TNI AL Bersenjatakan Meriam 30 MM
Ia menegaskan, seluruh oknum yang terlibat akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI AD.
"Seluruh komandan saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak pidana," ungkap Andika.
Dikutip dari Kompas.id, salah satu temuan penyelewengan penggunaan anggaran terjadi pada Mei-Juli 2020 sebesar Rp 585,4 juta.
Selain itu, pada Mei, siswa selama mengikuti pelatihan seharusnya mendapat gaji Rp 2 juta per bulan.
Biasanya uang ini dikumpulkan untuk sama-sama membeli kebutuhan.
Namun yang terjadi justru kebutuhan baru terbeli Rp 1,063 juta per siswa.
Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI Angkatan Darat mencatat setidaknya ada Rp 372 juta dana yang masih dipertanyakan dan belum dikembalikan.
Modus ini juga yang terjadi pada Juni.
Sementara, pada Juli, ada Rp 2 juta yang dikembalikan setelah Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD mencium adanya kejanggalan tersebut.
"Sampai pembuatan buku gaji juga tiap siswa gajinya dipotong Rp 40.000 oleh oknum mayor. Padahal, berapa coba gaji tamtama, bisa cuma Rp 1,6 juta," kata seorang perwira tinggi yang hadir dalam rapat tersebut, dikutip Kompas.id. (*)