CPNS 2021

Info CPNS 2021: Rincian Passing Grade dan Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2021

Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK; 35 untuk materi TIU; dan 45 untuk materi TKP.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
sscndata.bkn.go.id
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. 

Tribunjogja.com - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021. 

Pengumuman dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Dikutip dari laman bkn.go.id, dalam penyelenggaran seleksi calon PNS Tahun 2021, Panselnas menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN) dan berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal yang terdiri dari 3 jenis materi, meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

CEK Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di DI Yogyakarta untuk Non Guru yang Sepi Peminat
CEK Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di DI Yogyakarta untuk Non Guru yang Sepi Peminat (tribunwow)

Namun durasi 100 Menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas diberikan durasi menjawab soal SKD selama 130 Menit.

Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK; 35 untuk materi TIU; dan 45 untuk materi TKP.

Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.

Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas: 65 untuk TWK; 80 untuk TIU; dan 166 untuk materi TKP.

Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas: 150 untuk TWK; 175  untuk TIU; dan 225  untuk TKP.

Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Cek Cara Ajukan Sanggahan Berikut Ini

Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masingmasing formasi tersebut, di antaranya: untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311  dan Nilai TIU paling rendah 85.

Sementara untuk formasi khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki
Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60.

Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 80.

Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 70.

Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tahun Anggaran 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved