HUT ke 76 RI
Ikut Upacara Bendera HUT ke-76 Kemerdekaan RI Secara Virtual, Daftar di Pandang.istanapresiden.go.id
Cara daftar upacara bendera secara virtual dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021 dapat disimak berikut:
Dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 - 31 Agustus 2021.
Imbauan itu juga ditujukan untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Berdasarkan imbauan yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021, itu pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing dimulai 1 sampai 31 Agustus 2021.
"Imbauan secara tertulis benar 1-31 Agustus 2021," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Minggu (1/8/2021), dikutip Tribun Jogja dari kompas.com.
Mensesneg memerintahkan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga memerintahkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan campaign menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Program dan kegiatan serta kampanye semarak HUT Kemerdekaan itu bisa dilakukan secara daring maupun luring.
Adapun pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan.
Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Ada pengecualan menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.
"Penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi aturan dalam surat tersebut.
(*/kompas.com)