Pendidikan
Penyerapan Anggaran Dana Penanganan Covid-19 di Daerah Masih Minim
Pencairan dana anggaran penanganan Covid-19 dari APBD di setiap daerah masih sangat minim.
TRIBUNJOGJA.COM - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto,M.Si., mengatakan pencairan dana anggaran penanganan Covid-19 dari APBD di setiap daerah masih sangat minim.
Padahal dana tersebut sangat membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi dan terpapar Covid-19.
Adanya prinsip kehati-hatian dan kekhawatiran berlebihan terhadap konsekuensi hukum jika terjadi kekeliruan menjadikan kebijakan penanganan Covid-19 jadi lambat dan tidak optimal.
“Pencairan dana untuk Covid-19 di daerah masih kecil sekali, secara nasional baru 22 persen,” kata Erwan dalam bincang-bincang yang bertajuk Tantangan Keterbukaan Informasi Publik dan Reformasi Birokrasi di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (29/7/2021).
Lambannya respon daerah melakukan pencairan dana penanganan Covid-19 menurutnya karena kepala daerah dan aparatur negara terbiasa dalam proses pencairan anggaran dalam situasi normal yang terbiasa dengan tahap perencanaan, pencairan, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban secara detail.
Baca juga: Update Covid-19 DI Yogyakarta 31 Juli 2021, 1.522 Warga Terkonfirmasi Positif, 76 Orang Meninggal
Padahal menurut Erwan dalam situasi kegawatdaruratan, kepala daerah bisa mengambil diskresi dan keputusan cepat meski tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu perlu percepatan penyerapan anggaran penanganan Covid-19.
“Dalam situasi darurat, jika cara kerja kita masih mengandalkan situasi normal maka akan sangat lambat,” katanya.
Ia berpendapat pengambilan keputusan cepat dalam situasi masa pandemi sekarang ini bisa dilakukan asalkan penggunaan anggaran dilakukan secara jelas dan transparan.
Meski menurutnya birokrasi kita selama ini tidak lepas dari persoalan korupsi, penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, inefisiensi anggaran, akuntabilitas kinerja yang belum optimal, dan profesionalisme sumber daya manusia yang rendah.
“Birokrasi kita sering dianggap lamban, boros anggaran dan korup,”paparnya.
Erwan menegaskan pemerintah dalam dua dekade terakhir telah melakukan berbagai upaya melakukan reformasi birokrasi yang dimulai melakukan penyederhanaan struktur birokrasi, membubarkan 27 lembaga yang diintegrasikan fungsi dan tugasnya serta memperkuat pengawasan dan kontrol publik pada kerja birokrasi.
“Pengawasan yang dilakukan pada kerja birokrasi sudah banyak sekali dilakukan dengan adanya lembaga untuk mengawasi kerja birokrasi namun cukup mengangetkan masih ada celah dan ruang adanya praktik korupsi,” tambahnya.
Menurut pandangannya masyarakat perlu dilibatkan dalam mengawasi birokrasi melalui berbagai jalur pengaduan dengan berbagai jalur baik lewat website dan sosmed yang dimiliki setiap lembaga publik.
Baca juga: PETA SEBARAN Kasus Baru COVID-19 Hari Ini 31 Juli 2021: Jawa Tengah Terbanyak dengan Angka 4.896
Pakar Manajemen Sumber Daya Manusia FEB UGM Drs. Gugup Kismono, MBA, Ph.D., mengatakan untuk membentuk perilaku baik para aparatur negara di sebuah lembaga atau organisasi harus dimulai dari pemimpinnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penyerapan-anggaran-dana-penanganan-covid-19-di-daerah-masih-minim.jpg)