Begini Respon Moeldoko Soal Tudingan ICW Terkait PT Harsen

Moeldoko akan melaporkan peneliti ICW Egi Primayoga jika tak mampu membuktikan tuduhan soal keterlibatannya berburu rente Ivermectin

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
ist
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan melaporkan peneliti ICW Egi Primayoga jika tak mampu membuktikan tuduhan soal keterlibatannya berburu rente Ivermectin.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan.

Menurut Otto, pihaknya memberikan waktu 1 X 24 jam kepada pihak ICW untuk bisa membuktikan tuduhannya.

Jika tidak bisa membuktikan tuduhan, menurut Otto, Moeldoko meminta kepada ICW untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf secara resmi.

"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum memberikan kesempatan supaya ini fair supaya tidak dianggap Pak Moeldoko menggunakan kekuasaan, saya memberikan kesempatan kepada ICW atau saudara Egi (Egi Primayoga) selama 1x24 jam untuk membuktikan klien kami terlibat berburu rente ivermectin," ungkapnya.

"Apabila ICW atau saudara Egi tidak bisa membuktikannya, klien kami minta agar mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik untuk memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tercemar," lanjut Otto seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul " Bantah Moeldoko Punya Hubungan dengan PT Harsen, Kuasa Hukum: Bukan Pemegang Saham, Bukan Direktur", Kamis (29/7/2021).

Dalam penjelasanya, Otto menyatakan kliennya tersebut tidak memiliki hubungan atau kaitan dengan PT Harsen produsen obat ivermectin.

Moeldoko bukan pemegang saham maupun direktur dari perusahaan yang memproduksi obat untuk terapi Covid-19 tersebut.

"Bahwa klien kami Bapak Moeldoko tidak memiliki kaitan dan hubungan apapun dengan PT Harsen sebagai produsen ivermectin. Pak Moeldoko bukan pemegang saham dan bukan direktur," ujar Otto.

Otto juga menjelaskan perihal hubungan antara putri Moeldoko, Joanina Rachman dan perusahaan yang diduga menjadi distributor ivermectin, yakni PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Perusahaan itu pun diduga terlibat dalam ekspor beras yang ada hubungannya dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Menurut Otto, PT Noorpay bukan perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.

"Dan tidak memproduksi atau mengedarkan ivermectin atau terlibat bisnis beras," kata Otto.

"Benar memang saudari Joanina adalah pemegang saham PT Noorpay. Itu kan hal wajar, dia punya hak untuk berbisnis. Tetapi Pak Moeldoko sebagai pribadi atau KSP tidak ada hubungan hukum dengan PT Noorpay," tegasnya.

Otto melanjutkan, PT Noorpay bergerak di bidang IT sehingga tidak ada kaitannya dengan bisnis ivermectin dan bisnis beras.

"Sedangkan ICW secara tegas menyatakan ada kerja sama antara PT Noorpay melalui HKTI pernah melakukan ekspor beras. Ini berbahaya karena disampaikan secara tegas oleh ICW," ungkap Otto.

"Pak Moeldoko tidak pernah melakukan bisnis beras. Yang pernah dilakukan HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay itu adalah mengirim tenaga training ke Thailand untuk petani, tidak ada kaitan dengan bisnis beras," jelasnya.

Sehingga, kata Otto, kliennya tidak memiliki kaitan dengan bisnis dan peredaran ivermectin maupun ekspor beras.

Baca juga: ICW Desak Bareskrim dan Kejagung Kooperatif Soal Supervisi KPK Dalam Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Balita di Sumut Diduga Diberi Infus Kedaluwarsa saat Dirawat di Rumah Sakit, Berikut Kronologinya

Oleh karenanya, Otto menilai sejumlah pernyataan yang disampaiKan ICW tidak benar dan mencemarkan nama baik.

Kemudian apabila selama 1x24 jam sejak pers rilis ini ICW tidak membuktikan tuduhannya dan kemudian tidak mau mencabut prnyataannya dan tidak bersedia meminta maaf, Otto menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Diberitakan, ICW melakukan penelitian singkat selama satu bulan terakhir untuk melihat keterkaitan PT Harsen Laboratories dengan sejumlah elite politik di Indonesia.

Peneliti ICW Egi Primayoga menyebut adanya dugaan PT Harsen Laboratories dengan Moeldoko.

"Saya ingin menyoroti nama Sofia Koswara, memang nama Sofia tidak tertera dalam akta (perusahaan PT Harsen Laboratories) tapi dalam berbagai sumber dia disebut sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, dan dia nampaknya punya peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak," turur Egi dalam diskusi virtual ICW, Kamis (22/7/2021).

Egi menceritakan bahwa berdasarkan penelusuran ICW, Sofia memiliki keterkaitan dengan PT Noorpay Perkasa sebagai direktur dan pemilik saham.

"Dan disini kita bisa melihat keterkaitan PT Noorpay Perkasa dengan KSP Moeldoko. Salah satu pemilih saham PT Noorpay Perkasa adalah Joanina Rachman, dan dia diketahui merupakan anak Moeldoko, dia menjadi pemegang saham mayoritas dan dia juga diketahui tenaga khusus atau tenaga ahli di kantor presiden," ungkap Egi.

Egi melanjutkan, hubungan Moeldoko dan Sofia Koswara juga terjalin karena PT Noorpay Perkasa pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia terkait dengan ekspor beras.

"Dalam kesempatan itu Moeldoko yang Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia berjumpa dengan Sofia Koswara," imbuhnya.

Diketahui PT Harsen Laboratories meminta maaf setelah ditegur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan bahwa PT Harsen melanggar aturan tentang sejumlah syarat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat ivermectin dengan merek Ivermax12.

PT Harsen Laboratories juga meminta maaf karena sejumlah petinggi perusahaan telah menggiring opini masyarakat untuk membeli dan mengkonsumsi Ivermectin guna pengobatan Covid-19.

Dalam permintaan maaf tersebut PT Harsen juga mengakui bahwa izin edar yang dimilikinya dari BPOM adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa penggunaan Ivermax12 harus dengan resep dokter. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved