Begini Respon Moeldoko Soal Tudingan ICW Terkait PT Harsen

Moeldoko akan melaporkan peneliti ICW Egi Primayoga jika tak mampu membuktikan tuduhan soal keterlibatannya berburu rente Ivermectin

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
ist
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan melaporkan peneliti ICW Egi Primayoga jika tak mampu membuktikan tuduhan soal keterlibatannya berburu rente Ivermectin.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan.

Menurut Otto, pihaknya memberikan waktu 1 X 24 jam kepada pihak ICW untuk bisa membuktikan tuduhannya.

Jika tidak bisa membuktikan tuduhan, menurut Otto, Moeldoko meminta kepada ICW untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf secara resmi.

"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum memberikan kesempatan supaya ini fair supaya tidak dianggap Pak Moeldoko menggunakan kekuasaan, saya memberikan kesempatan kepada ICW atau saudara Egi (Egi Primayoga) selama 1x24 jam untuk membuktikan klien kami terlibat berburu rente ivermectin," ungkapnya.

"Apabila ICW atau saudara Egi tidak bisa membuktikannya, klien kami minta agar mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik untuk memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tercemar," lanjut Otto seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul " Bantah Moeldoko Punya Hubungan dengan PT Harsen, Kuasa Hukum: Bukan Pemegang Saham, Bukan Direktur", Kamis (29/7/2021).

Dalam penjelasanya, Otto menyatakan kliennya tersebut tidak memiliki hubungan atau kaitan dengan PT Harsen produsen obat ivermectin.

Moeldoko bukan pemegang saham maupun direktur dari perusahaan yang memproduksi obat untuk terapi Covid-19 tersebut.

"Bahwa klien kami Bapak Moeldoko tidak memiliki kaitan dan hubungan apapun dengan PT Harsen sebagai produsen ivermectin. Pak Moeldoko bukan pemegang saham dan bukan direktur," ujar Otto.

Otto juga menjelaskan perihal hubungan antara putri Moeldoko, Joanina Rachman dan perusahaan yang diduga menjadi distributor ivermectin, yakni PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Perusahaan itu pun diduga terlibat dalam ekspor beras yang ada hubungannya dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Menurut Otto, PT Noorpay bukan perusahaan yang bergerak di bidang farmasi.

"Dan tidak memproduksi atau mengedarkan ivermectin atau terlibat bisnis beras," kata Otto.

"Benar memang saudari Joanina adalah pemegang saham PT Noorpay. Itu kan hal wajar, dia punya hak untuk berbisnis. Tetapi Pak Moeldoko sebagai pribadi atau KSP tidak ada hubungan hukum dengan PT Noorpay," tegasnya.

Otto melanjutkan, PT Noorpay bergerak di bidang IT sehingga tidak ada kaitannya dengan bisnis ivermectin dan bisnis beras.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved