PPKM Level 4
Lampu Hijau untuk PKL, Dimungkinkan Berjualan Dengan Syarat
Pemerintah pusat resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memberlakukan sejumlah pelonggaran. Satu di antaranya mengizinkan pelaku usaha di sektor nonesensial untuk kembali berjualan dan membuka layanan makan di tempat.
Sejalan aturan pemerintah, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberi lampu hijau kepada pedagang kaki lima (PKL) dan warung-warung untuk kembali berjualan. Begitu juga kepada pelaku usaha di kawasan Malioboro.
Mereka diperkenankan untuk berjualan asal dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan mematuhi peraturan yang ditetapkan. Diketahui, Pemda DIY sempat meminta agar aktivitas perekonomian di kawasan Malioboro dihentikan saat penerapan PPKM Darurat beberapa waktu lalu.
"Dimungkinkan PKL bisa jualan tapi dengan jam-jam tertentu. Boleh buka dan sebagainya. Sudah saya tanda tangani keputusan gubernurnya," jelas Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/7/2021).
Sultan menegaskan, kendati diizinkan berjualan, akses jalan menuju kawasan Malioboro belum akan dibuka secara penuh. Karena dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumunan.
Dengan dibukanya akses jalan secara bertahap, Sri Sultan berharap agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk kembali mencari nafkah. Menurutnya, kebijakan tersebut telah diujicobakan selama dua hingga tiga hari lalu.
"Kami berharap berpindah yang (jalan yang) ditutup. Tidak (tutup) terus-menerus. Supaya memberi ruang agar mereka bisa jualan. Karena kalau di-close otomatis tidak ada orang di situ, ya, jualannya tidak akan ada yang beli," terang Raja Keraton Yogyakarta ini.
"Tapi kalau bisa, ya, ditutup dua hari nanti (penutupan) pindah di tempat lain yang penting tetap mengurangi mobilitas," imbuhnya.
Sedangkan titik penyekatan di lokasi-lokasi lain tetap akan dilanjutkan seperti sedia kala. Melalui upaya tersebut harapannya mobilitas warga dapat terus ditekan. Sultan melanjutkan, mobilitas warga di DIY secara umum mampu ditekan pascakebijakan PPKM diterapkan.
Namun, Sultan menyoroti adanya peningkatan mobilitas warga di lingkungan permukiman penduduk. Kendati terpantau ada sedikit pengurangan, mobilitas warga di sana masih tergolong tinggi.
"Di tempat kalurahan atau residensialnya juga sudah sudah turun dari 19-17 (persen). Mereka berada di kelurahan tapi isih dolan ning kono (masih mengunjungi tetangga), belum berada di rumah," terangnya.
Di sisi lain, Sri Sultan mengapresiasi masyarakat karena telah berupaya untuk mematuhi kebijakan PPKM. Hal ini ditunjukkan dari turun drastisnya mobilitas masyarakat di waktu malam hari.
"Saya berterima kasih kepada masyarakat, di waktu malam (mobilitas) relatif juga turun jadi tidak keluar dari kelurahan itu. Tapi di kelurahannya masih nonggo," ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, dalam waktu dekat Pemda DIY akan menerbitkan aturan terkait penerapan PPKM Level 4 di tingkat daerah. Karena seluruh kabupaten/kota di wilayah ini digolongkan sebagai level 4, maka upaya penanganan pandemi yang ditempuh pun sama.
Aji juga menyinggung terkait pelonggaran yang diberlakukan pemerintah. Namun untuk tempat dan objek wisata, dipastikan belum diperkenankan untuk beroperasi. "Sekarang warung-warung dan lesehan boleh dine in (makan di tempat) maksimal tiga orang dan setiap orang makan di situ (maksimal) 20 menit," tuturnya.
Syarat-syarat
Aji menjelaskan, dalam perpanjangan kali ini pemerintah memang memberlakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya terhadap warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 WIB.
Khusus untuk kafe dengan lokasi yang berada di tempat tertutup seperti di dalam mal, hanya diperkenankan untuk membuka layanan makan di tempat. Kemudian untuk mal dan tempat wisata, hingga saat ini belum diizinkan beroperasi.
"Jadi termasuk mal itu kan untuk mereka yang melayani makan di dalam ruangan tidak dibolehkan ada dine in. Bolehnya hanya take away. Yang boleh dine in yang di tempat terbuka seperti lesehan," jelasnya.
Terkait tuntutan PKL lesehan Malioboro yang meminta pengecualian untuk dapat berjualan hingga jam 23.00 malam, Aji mengaku belum bisa merealisasikannya. Sebab, pemerintah pusat belum memberikan lampu hijau.
Pemda DIY diminta untuk menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. "Kita sudah coba negosiasi, intinya kita diminta untuk bisa sama sesuai dengan yang diatur Kemendagri. Jadi mohon sabar dulu, kita diminta buka sampai pukul 20 seperti pada ketentuan," bebernya.
Pemkot patuh
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengungkapkan, pihaknya menyadari bahwa status zona level 4 yang hingga saat ini masih melekat membuat PPKM mau tidak mau harus dilanjutkan. Menurutnya, pemkot akan mematuhi aturan, dengan penyelarasan sesuai kondisi di wilayahnya.
"Karena kita masih di zona level 4, ya, kita ikuti saja, nanti diterbitkan instruksi wali kota. Dalam pelaksanaan PPKM ini, sifatnya adalah instruksi, bukan sekadar SE (surat edaran), artinya harus dipatuhi," katanya, Senin (26/7/2021).
Dalam instruksi tersebut, nantinya akan diatur pula soal skema kegiatan jual beli bagi pedagang kaki lima, maupun warung-warung yang sifatnya nonesensial. Termasuk, di kawasan Malioboro yang sejak PPKM Darurat 3 Juli lalu, perekonomian nyaris mati suri dan tak berputar.
Selaras dengan arahan pusat, PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry/penatu, asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan untuk operasi, dengan prokes ketat sampai 21.00, yang teknisnya diatur Pemerintah Daerah (Pemda).
Hanya saja, Wali Kota berharap, semua pihak sanggup menahan diri dan tidak memaksakan kehendaknya masing-masing. Sebab, kondisi saat ini belum sepenuhnya pulih, di mana sebaran Covid-19 masih cukup masif.
"Saya enggak akan bertentangan dengan penjelasan dari Mendagri soal PPKM Level 4 ini. Tapi, ya, tolonglah, semua bisa bertanggung jawab. Nanti kalau sakit njaluk ngene, njaluk ngono. Tahanlah, sebentar lagi," ujarnya.
Haryadi memahami, dengan pembatasan jam buka hanya sampai 21.00, belum bisa memuaskan seluruh pedagang di kawasan Malioboro. Khususnya, bagi para penjaja kuliner atau lesehan, yang sebagian besar baru buka sore hari, sekitaran pukul 16.00 WIB, bahkan ada yang setelah pukul 21.00 WIB.
"Mereka minta toleransi, karena bukanya jam 21.00 WIB, jika maksimal 22.00 WIB saja, mereka enggak bisa. Nah, buka hanya satu jam terus tutup, ya, buat apa? Satu jam itu airnya saja belum panas, sudah disuruh tutup," cetusnya.
"Kalau sudah begitu, ya, enggak usah dagang dulu, online sementara dari rumah. Kalau memaksakan buka, pasti itu mundur-mundur sampai 23.00 WIB, atau 00.00 WIB, karena terlanjur buka. Saya berharap semua warga memahami, mematuhi aturam PPKM Level 4," pungkas Haryadi. (tro/aka)
Informasi lengkap baca Tribun Jogja edisi Selasa 27 Juli 2021 halaman 01.