Ini Perbedaan dan Penggolongan SIM C, C1 dan C2 untuk Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021
Rencananya, SIM C, SIM C1 dan SIM C2 ini akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2021 mendatang.
TRIBUNJOGJA.COM - Surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda motor yakni SIM C akan digolongkan menjadi tiga golongan.
Ketiga golongan tersebut adalah SIM C, SIM1 dan SIM C2.
Rencananya, SIM C, SIM C1 dan SIM C2 ini akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2021 mendatang.
Nantinya, per Agustus 2021, setiap pengendara motor digolongkan menjadi tiga berdasarkan mesin.
Untuk pengguna motor atau SIM C, ada tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.
SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc, C1 untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara C2 bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Berkaitan hal tersebut, pengguna kendaraan sepeda motor akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi dari kendaraannya.
Aturan ini tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Untuk mendapatkan ketiga golongan SIM C pun memiliki uji kompetensi berbeda.
Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, ketrampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.
Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar pun juga berbeda.
"Ketika melakukan uji kopentensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan" kata AKBP Arief Budiman kepada Motor Plus.
"Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2" jelas Arief.
Perbedaan Cara Mendapatkan SIM C, C1, dan C2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penggolongan-sim-c.jpg)