CPNS 2021

CEK Jumlah Pelamar CPNS2021/CASN 2021 Lolos Seleksi Administrasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatat total jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir pada portal SSCASN yaitu sebanyak 4.542.798 pelamar.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Instagram @bkngoidofficial
Ilustrasi: Info CPNS 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Tahapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 sudah berakhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatat total jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir pada portal SSCASN yaitu sebanyak 4.542.798 pelamar.

Sementara pendaftar yang sudah submit yaitu sebanyak 4.030.134 orang.

Pihak BKN menyebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN masih memverifikasi administrasi yang telah didaftarkan pada portal tersebut hingga saat ini.

Sehingga, angka yang dibagikan pada Selasa (27/7/2021) siang, masih terus berubah.

"Proses verifikasi administrasi oleh instansi masih terus berlangsung," sebut BKN pada akun Facebook resminya.

Pada verifikasi sementara, sejumlah 2.258.864 pelamar telah memenuhi syarat (MS) administrasi.

Sedangkan itu terdapat 470.504 pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Juga pelamar CASN 2021 yang belum terverifikasi sebanyak 1.300.766 orang.

Ada pula pendaftar PPPK Guru yang telah mengisi formulir sebanyak 957.637 pelamar, telah menyelesaikan pendaftaran sebanyak 921.405 pelamar, telah memenuhi syarat sebanyak 543.079 pelamar serta yang belum terverifikasi sebanyak 378.326 pelamar.

Pendaftar PPPK Non-Guru yang sudah mengisi formulir sebanyak 102.172 pelamar, telah menyelesaikan pendaftaran 75.337 pelamar, verifikasi memenuhi syarat 26.611 pelamar, tidak memenuhi syarat 19.810 pelamar, sedangkan belum terverifikasi 28.916 pelamar.

Setelah tahap pendaftaran, BKN akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 2-3 Agustus, dilanjutkan dengan masa sanggah selama tiga hari mulai 4-6 Agustus.

Tahap selanjutnya yaitu jawab sanggah dari instansi yang akan berlangsung pada 4-13 Agustus dan diakhiri pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus.

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), dan seleksi kompetensi bagi PPPK Guru serta Non-Guru nantinya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan pandemi Covid-19.

( MG_Tribun Jogja | Anindia Dwiningtyas Noviaristika )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved