Masa Pembatasan Diperpanjang, Pemkab Magelang Terapkan PPKM Level 3
Adapun kegiatan dan aktivitas yang diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 ini akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Magelang.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Menindaklanjuti adanya perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, hingga 2 Agustus 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang akan menerapkan PPKM Level 3.
Sebelumnya, wilayah Kabupaten Magelang termasuk wilayah kriteria PPKM Level 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengatakan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 dan 3 sampai 2 Agustus 2021 maka Pemerintah Provinsi se-Jawa dan Bali termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti instruksi tersebut.
Termasuk Kabupaten Magelang yang berdasarkan aturan Inmendagri masuk dalam kriteria PPKM Level 3.
"Maka Pemkab Magelang akan mengikuti dan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri, serta Instruksi Gubernur Jawa Tengah," tuturnya, Senin (26/07/2021).
Adapun kegiatan dan aktivitas yang diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 ini akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Magelang.
Serta, akan ditindaklanjuti dengan instruksi Bupati (Inbup) Magelang terkait kegiatan selama penerapan perpanjangan masa pembatasan.
"Pemerintah Kabupaten Magelang saat ini juga sedang menunggu instruksi dari Bapak Gubernur Jawa Tengah seperti apa, untuk kemudian nantinya akan kami tindak lanjuti dengan Instruksi Bupati Magelang," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk sektor wisata selama masa perpanjangan pembatasan akan ditutup sementara.
Hal itu, disesuaikan dengan aturan pembatasan PPKM Level 3.
"Nah itu menjadi pedoman kami karena diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pada diktum ke empat, tertulis wilayah Kabupaten Magelang masuk dalam Assessment Level 3 sehingga objek wisata sementara masih ditutup," katanya.
Sementara itu, Ia mengimbau kepada masyarakat, semua komponen, semua elemen, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh organisasi masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, hal ini merupakan kunci agar penyebaran penularan Covid-19 bisa terkendali.
"Kami mengimbau sekali lagi agar masyarakat Kabupaten Magelang tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat mengingat jumlah kasus terkonfirmasi masih sangat tinggi,"urainya. (*)