Kabar Gembira, Pemerintah Beri Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro di Wilayah PPKM Level 4 Rp 1,2 Juta

Kabar Gembira, Pemerintah Beri Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro di Wilayah PPKM Level 4 Rp 1,2 Juta

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / CITRA FANY SAMPARYA
Beberapa pembeli terlihat sedang memilih dan menyantap makanan di warteg Kharisma Bahari di jalan Haji Batong Raya, kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro di tengah lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4.

Untuk meringankan beban perekonomian yang terdampak penerapan PPKM Level 4, pemerintah akan mengucurkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Bantuan ini menyasar pelaku usaha mikro yang berada di wilayah PPKM level 4.

Pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini di antaranya Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang warteg dll.

Proses pencairan bantuan masih menunggu proses pendataan selesai dilaksanakan.

Untuk bisa mengakses bantuan ini, para pelaku usaha mikro wajib melampirkan dokumen pendukung seperti izin usaha, lokasi usaha serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Warteg hingga PKL Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendapatkannya", Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada 1 juta pelaku usaha.

Melalui bantuan ini, pemerintah berharap para pelaku usaha mikro bisa tetap bertahan di tengah berlanjutnya PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta.

Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Namun, ada sejumlah ketentuan terkait PKL yang bisa menerima bantuan tersebut.

1. Hanya untuk warteg yang berada di wilayah PPKM level 4 Airlangga mengatakan program ini hanya berlaku bagi warteg atau PKL yang berada di wilayah daerah PPKM level 4.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat, berlaku di 122 kabupaten/kota (Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkap Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyebutkan, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini perlu melampirkan data yang mendukung seperti izin usaha, lokasi usaha serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Data NIK ini mendapat cleaning atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ungkapnya.

Cara mendapatkan bantuan

Saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu.

Namun rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Nantinya pelaku usaha tersebut bakal didata langsung oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Oleh sebab itu, para pedagang harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved