Gara-gara Warga Bandel Langgar Prokes, Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak Lagi

Setelah sempat melandai beberapa waktu belakangan, kasus covid-19 di Singapura mengalami lonjakan kembali.

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
SHUTTERSTOCK
Patung Merlion Ikon Negara Singapura 

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah sempat melandai beberapa waktu belakangan, kasus covid-19 di Singapura mengalami lonjakan kembali. Pemerintahan Singapura pun menegaskan akan memperketat kembali protokol kesehatan yang berlaku mulai 22 Juli hingga 18 Agustus 2021.

Pengetatan aturan protokol kesehatan itu meliputi larangan makan di tempat makan dan pembatasan kelompok yang tadinya diperbolehkan hingga 5 orang, kini dibatasi maksimal 2 orang.

Kasus covid-19 di Singapura menunjukkan lonjakan dalam beberapa pekan terakhir.

Baca juga: Sejumlah Musisi di Yogyakarta Door to Door Bagikan Sembako untuk Warga Positif Covid-19 yang Isoman

Sebagaimana dilansir CNBC, Selasa (20/7/2021), kasus-kasus positif ini berasal dari klaster tempat karaoke, pasar ikan dan tempat makan. Pekan kemarin, setidaknya ada 480 kasus baru, lonjakan yang signifikan jika dibandingkan pekan sebelumnya yang berjumlah 19 kasus.

Angka ini pun diprediksi akan terus mengalami peningkatan.

Sebagai informasi, Singapura telah melarang klub malam, bar, dan lounge KTV beroperasi sejak tahun lalu karena aktivitas di tempat itu dianggap berisiko tinggi.

Namun beberapa dari perusahaan tersebut, terus beroperasi sebagai gerai makanan dan minuman. Sejumlah dari mereka diduga melanggar aturan protokol kesehatan.

“Ini sangat memprihatinkan, karena dapat mempengaruhi banyak orang di negara kita,” kata Kementerian Kesehatan Singapura dalam sebuah pernyataan.

“Kami terus melakukan pengujian ekstensif untuk individu yang terpapar risiko infeksi, sehingga diperkirakan jumlah kasus bisa meningkat dalam beberapa hari mendatang,” tambahnya.

Baca juga: Daftar 9 Negara yang Larang Penerbangan dari Indonesia, Mulai dari Jepang, UEA Hingga Singapura

Antara 12 Juli dan 18 Juli, ada rata-rata ada 46 kasus yang terdeteksi per hari - jumlah kasus tertinggi yang terdeteksi sejak April 2020, kata kementerian kesehatan Selasa.

Pembatasan terbaru akan berlaku mulai Kamis, 22 Juli hingga 18 Agustus 2021. Meliputi ;

Jumlah orang yang diizinkan untuk berkumpul akan dikurangi dari 5 orang menjadi maksimal 2 orang.

Rumah tangga akan diizinkan untuk menerima hanya 2 pengunjung berbeda setiap hari, tidak termasuk kakek-nenek yang merawat cucu mereka.

Makan di luar akan dilarang, tetapi restoran, pujasera, dan pusat jajanan akan diizinkan untuk menawarkan makanan untuk dibawa pulang.

Olahraga dalam ruangan yang berat dan aktivitas olahraga, yang biasanya mengharuskan masker dilepas, akan dihentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved