Ikuti SE Bupati, Kemenag Gunungkidul Minta Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid

Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Gunungkidul turut mengeluarkan edaran terkait panduan penyelenggaraan ibadah Iduladha 1442 Hijriah.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Gunungkidul turut mengeluarkan edaran terkait panduan penyelenggaraan ibadah Iduladha 1442 Hijriah.

Edaran ini mengikuti Surat Edaran (SE) yang sebelumnya diterbitkan Bupati Gunungkidul.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Sa'ban Nuroni meminta agar ibadah salat Idul Adha di Masjid, Musala, hingga lapangan terbuka untuk ditiadakan.

Baca juga: 20 Warga DI Yogyakarta Terpapar Virus Corona Varian Delta, Ini Imbauan Dinkes Kulon Progo

"Selain salat, pelaksanaan takbir di masjid, musala, atau secara keliling juga ditiadakan," kata Sa'ban lewat keterangannya pada Minggu (18/07/2021).

Selain SE Bupati Gunungkidul, edaran ini juga mengacu pada SE dari Kemenag Nomor 17/2021.

SE Kemenang tersebut turut mengatur pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan Idul Adha.

Menurut Sa'ban, pengawasan akan mengandalkan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kapanewon di Gunungkidul.

Selain ibadah, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pun akan dipantau.

"Koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas Penanganan COVID-19 setempat hingga aparat juga dilakukan untuk memastikan instruksi berjalan," jelasnya.

Sa'ban meminta penyembelihan hewan kurban memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Antara lain dalam hal menjaga jarak, kebersihan petugas, hingga kebersihan alar yang digunakan.

Ia meminta pelaksanaan dilakukan di tempat terbuka yang luas. Petugas penyembelihan pun hanya diizinkan sebanyak 20 orang dalam satu lokasi, termasuk memastikan seluruhnya dalam kondisi sehat.

"Dianjurkan satu orang menggunakan satu alat saat proses penyembelihan," kata Sa'ban.

Baca juga: Polres Magelang Salurkan 4.500 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

SE Bupati Gunungkidul diterbitkan pekan lalu.

Seperti SE Kemenag, Sunaryanta juga meminta pelaksanaan ibadah hingga penyembelihan kurban diatur sedemikian rupa.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved