Vaksin Pfizer Resmi Kantongi EUA dari BPOM, Efikasi 100 Persen untuk Anak 12-15 Tahun
Vaksin Pfizer Resmi Kantongi EUA dari BPOM, Efikasi 100 Persen untuk Anak 12-15 Tahun
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Vaksin Pfizer resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksinasi Covid-19.
Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis (15/7/2021) siang.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Pfizer," vaksin yang diproduksi oleh Pfizer and BioTech ini memiliki efikasi hingga 95,5 persen untuk orang yang berusia 16 tahun ke atas.
Sementara untuk anak remaja berusia 12-15 tahun, vaksin pfizer memiliki efikasi sebesar 100 persen.
"BPOM pada hari Rabu 14 Juli 2021 telah menerbitkan EUA untuk vaksin yang diproduksi oleh Pfizer and BioTech dengan platform mRNA," kata Penny.
Dalam pemaparannya, Penny menjelaskan data imunogenitas dari vaksin Pfizer ini menghasilkan respon yang baik setelah pemberian dua dosis vaksin dalam kurun waktu 3 pekan.
"Data imunogenitas menunjukkan pemberian dua dosis vaksin dalam selang 3 minggu ini menghasilkan respons yang baik," ujarnya.
Penny menambahkan, dengan diterbitkannya EUA untuk vaksin Pfizer, maka BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat kepada enam jenis vaksin.
"Pertama, ada Coronavac dari Sinovac, Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Bio Farma, AstraZeneca yang diperoleh dari Covax facility, Sinopharm dari Beijing, dan Moderna dari Amerika," pungkasnya.
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia Kamis 15 Juli 2021, Tambah 56.757 Pasien, Meninggal 982 Orang
Baca juga: Dinkes DIY Cari Rumah Sakit Pengampu untuk Kelola RS Lapangan di DI Yogyakarta
Bantah Terbitkan EUA Ivermectin
Sementara itu terkait dengan kabar mengenai dikeluarkannya EUA Ivermectin sebagai obat Covid-19, Penny membantahnya.
Saat ini menurutnya proses uji klinik terhadap Invermectin masih berjalan di delapan rumah sakit di Indonesia.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Penny mengatakan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis.
Ia menegaskan, saat ini Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.
"Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," ujarnya.
Adapun, di masyarakat beredar surat edaran BPOM dan menjadi dasar misinformasi yang menyebut Ivermectin sudah mendapat izin uji penggunaan darurat dari BPOM.
Surat edaran itu sendiri berisi pelaksanaan distribusi untuk delapan obat yang digunakan dalam penyembuhan Covid-19, dan harus melalui proses EUA.
Delapan obat itu termasuk Ivermectin. Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Namun, Penny belum memberikan jawaban detail mengenai surat edaran tersebut.
SE tersebut diterbitkan BPOM pada 13 Juli 2021 dan ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.
Dalam SE tersebut poin 6 disebutkan bahwa sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.
Kemudian, pada poin 7 diatur bahwa ada 8 obat yang mendukung penanganan Covid-19, termasuk Ivermectin.
Adapun, tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM.
Ketujuh obat lainnya, yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Surat Edaran ini ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pemilik Sarana Apotek. (*)