Juragan Konter HP di Lampung Ternyata Gay, Tewas Mengenaskan Dihabisi Pasangan Sejenisnya
Juragan Konter HP di Lampung Ternyata Gay, Tewas Mengenaskan Dihabisi Pasangan Sejenisnya
TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Seorang bos konter handphone di Kabupaten Tenggamus, Lampung berinisial DS (31) tewas dibunuh oleh pasangan sesama jenisnya.
Mayat korban kemudian dibuang lubang penampungan air Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Mayat DS kemudian ditemukan pada Senin (12/7/2021) lalu.
Polisi yang mendapatkan laporan penemuan mayat kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, polisi mendapati puluhan luka tusuk di tubuh DS.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tega menghabisi nyawa DS.
Tersangka kasus pembunuhan ini berjumlah dua orang yakni BM alias Alan (21) dan SA (33).
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula saat pihak keluarga curiga setelah korban tak kunjung pulang ke rumah.
Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
DS ditemukan tewas mengenaskan dan terbungkus plastik di dalam lubang penampungan air Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Senin (12/7/2021) lalu.
Penemuan mayat korban ini pun membuat syok keluarga termasuk istrinya yang tengah hamil 8 bulan.
Korban meninggalkan seorang istri yang dinikahinya pada Oktober 2020 dan kini sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora membeberkan secara lengkap kronologi saat korban dibunuh.
Ramon mengatakan, kasus pembunuhan ini diawali dari perencanaan pada Sabtu (9/7/2021) lalu.
Baca juga: Polda Papua Kirimkan Panggilan Kedua untuk Ketua DPRD Tolikara Terkait Kasus Neson Murib
Baca juga: Kesal Hajatan Selalu Dibubarkan Petugas, Kades Jenar Sragen Nekat Pasang Baliho Bernada Provokatif
BM dan SA berencana membunuh korban.
"Selanjutnya BM menjemput SA di Pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun masyarakat," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis (15/7/2021).
Lalu BM menjemput korban korban ke konternya di Gisting.
Lalu keduanya kelokasi yang sudah ditentukan.
Ramon melanjutkan, di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban.
"Hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," ucap Ramon.
Menurut Ramon, antara korban dan BM memiliki hubungan sejenis dan sudah sering berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, korban kemudian dibunuh tersangka.
“Tersangka BM menusuk dada korban dan tersangka SA memukul dengan batu," terang Ramon.
Ia menambahkan, pada tubuh korban ada luka tusukan sebanyak 24 tusukan dan luka benda tumpul di kepala.
Setelah korban dipastikan meninggal barulah dibungkus plastik putih yang diambil dari Pasar Talang Padang.
Selanjutnya, setelah korban terbungkus diangkut dengan motor.
Motor yang digunakan adalah motor korban sendiri dan juga ada motor pelaku.
Maka kedua pelaku masing-masing akhirnya bawa motor.
Kemudian, jasad korban dibuang di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon.
Setelah itu barang-barang milik korban dibawa oleh kedua pelaku.
Untuk BM bertugas membuang pakaian dan bawa ponsel, tas korban. Sedangkan SA membawa sepeda motor korban.
"Setelah barang korban dibawa dan dibagi keduanya pulang masing-masing," kata Ramon.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa DS lantaran kesal janjinya tidak ditepati.
Korban menjanjikan memberi Rp700 ribu tapi hanya memberi Rp300 ribu sebelum kejadian tersebut.
Dalam pemeriksaan juga terungkap kalau korban dan kedua tersangka merupakan gay atau penyuka sesama jenis.
Untuk BM dan korban adalah hubungan layaknya kekasih yang sudah terjalin sejak 2020.
Sedangkan untuk SA adalah kekasih dari korban yang sebelumnya.
Dari pengakuan BM, dirinya kesal terhadap korban karena selalu ingkar janji.
Saat mereka berhubungan BM selalu diberi uang, namun tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Kesel dengan dia sebab tidak sesuai dengan perjanjiannya," ujar BM dikutip dari TribunLampung.co.id.
Dirinya mengaku dalam jalinan hubungan mereka, diibaratkan BM berperan sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan.
Dia mengaku dalam hubungan rata-rata satu kali sehari dan terbanyak dilakukan di konter milik korban.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup.
Kedua tersangka dijerat dengan pasar berlapsi, yakni pasal 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti sepeda motor korban yang ditemukan di tepi jalan di Natar.
Lalu plastik untuk membungkus jasad korban. (*)