Jual Surat Hasil Swab PCR Antigen dan Vaksinasi Palsu Lewat Medsos, Dua Pelaku Dibekuk
Pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari memasarkan via media sosial dan juga mencetak surat palsu hasil swab Antigen, PCR dan surat vaksinasi.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jajaran kepolisian Polda Metro Jawa membongkar komplotan pemalsuan surat hasil swab PCR, Antigen, dan surat vaksinasi. Dua pelaku telah ditangkap karena memalsukan dokumen negara dan menjualnya lewat media sosial.
Pelaku berinisial MI dan NFA. Keduanya memiliki peran masing-masing, mulai dari memasarkan via media sosial dan juga mencetak surat palsu hasil swab Antigen, PCR dan surat vaksinasi.
Para pelaku tersebut ditangkap di di rumah mereka masing-masing di wilayah Tangerang pada 10 Juli 2021.
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pelaku menawarkan dapat membuat surat hasil swab PCR, antigen tanpa melalui tes yang sebenarnya, dikutip Tribun Jogja dari laman warta kota.
Keduanya juga menawarkan dapat membuat surat vaksinasi palsu.
Perbuatan pelaku dinilai sangat berbahaya. Dalam kontrak menekan penyebaran Covid-19, perbuatan pelaku bisa menghambat usaha pemerintah dan masyarakat.
"Dampak atas apa yang mereka lakukan ini sangat berbahaya. Karena bisa menghambat tujuan pemerintah atau kita semua, dalam menekan penyebaran Covid-19," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Peran pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan surat swab antigen dijual seharga Rp 100 Ribu, swab PCR seharga Rp 300 Ribu dan surat vaksinasi Rp 200 Ribu per lembar suratnya.
"Kedua tersangka MI dan NFA ini memiliki peran masing-masing. MI berperan mencari customer dengan cara memposting atau menawarkan di akun facebooknya. Dia juga yang melakukan negosiasi dengan para pemesan," kata Yusri.
Adapun NFA kata Yusri berperan membuat dan mencetak semua dokumen palsu yang diminta.
"Juga menerima transfer uang jasa pemalsuan dokumen," kata Yusri.
NFA kata Yusri pernah bekerja di percetakan dan memiliki semua alat untuk memalsukan surat dokumen yanh diminta.
Ia menjelaskan bahwa keduanya mengaku baru beroperasi sejak Maret 2021 untuk surat palsu hasil Swab PCR, Antigen dan Surat Vaksinasi palsu.
"Namun akan kami dalami lagi. Sebab dari hasil penyelidikan, sebelum memalsukan surat hasik Swab PCR, Antigen dan surat vaksin, keduanya juga memalsukan surat dokumen lainnya," kata Yusri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jual-surat-hasil-swab-pcr-antigen-dan-vaksinasi-palsu-lewat-medsos-dua-pelaku-dibekuk.jpg)