Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2021, PNS Terendah Rp 1.560.800, PPPK Terendah Rp 1.794.900
Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2021, PNS Terendah Rp 1.560.800, PPPK Terendah Rp 1.794.900
TRIBUNJOGJA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi incaran para pencari kerja.
Jaminan pensiun dan besaran gaji yang diterima menjadi salah satu faktor yang menjadikan pekerjaan sebagai PNS dan PPPK banyak diincar masyarakat.
Terus berapa sih besaran gaji PNS dan PPPK pada 2021 ini?
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dari artikel berjudul "Minat Daftar CASN 2021? Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru," berikuti ini rincian besaran gaji PNS dan PPPK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk besaran gaji PNS, pemerintah sudah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Sementara untuk PPPK, besaran gajinya diatur PP Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut rincian lengkap besaran gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 :
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Ribuan Siswa SMK Swasta di Sleman Ikuti MPLS secara Virtual
Baca juga: Gelar Acara Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat, Warga Magelang Didatangi Petugas Polisi
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan: Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan: Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi. (*)