Remaja Putri Asal Ponjong Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pria

Remaja perempuan asal Kapanewon Ponjong, Gunungkidul menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria sekaligus.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
GELAR PERKARA - Kapolsek Ponjong AKBP Sudono (tengah) dan 3 pelaku (belakang) kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL – L (17), remaja perempuan asal Kapanewon Ponjong, Gunungkidul menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria sekaligus. Satu pelaku di antaranya adalah kekasih korban sendiri. Para pelaku kesemuanya adalah warga Ponjong, yakni TN (22) yang juga kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono menyampaikan kasus terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.

Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong. "Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).

Saat di lokasi, para pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan. Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku. Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu. TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.

Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah. Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya. Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.

"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.

Terpisah, Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah. Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku. Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.

"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.

Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban. Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (alx)

Baca selengkapnya Tribun Jogja edisi Jumat 9 Juli 2021 halaman 04.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved