HEADLINE

Pemkot Yogya Atur Lalu Lintas Transaksi di Pasar Tradisional

Pemkot Yogyakarta berupaya mengatasi luberan pedagang di luar pasar tradisional di tengah PPKM Darurat, yang bisa memicu kerumunan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Agus Wahyu
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
RAZIA - Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta berupaya menertibkan aktivitas luberan pedagang di depan Pasar Kranggan, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mengatasi luberan pedagang di luar pasar tradisional di tengah PPKM Darurat. Hal ini lantaran luberan pedagang ini menjadi masalah pelik dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono, mengatakan, sejatinya pedagang pasar sudah patuh terhadap aturan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, potensi kerumunan justru muncul dari luberan pedagang yang berjualan di area depan pasar.

"Masyarakat dan konsumen biasanya ingin yang cepat dan praktis yang penting dapat barang, sehingga lebih sering belanja di luar pasar," ucapnya, Selasa (6/7/2021).

Untuk mengantisipasi kerumunan di luar pasar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP agar ditempuh upaya penertiban. Menurutnya, jika dibiarkan begitu saja, maka akan jadi perseden buruk di tengah semangat pemerintah dalam memutus rantai Covid-19.

"Kewenangan pedagang di luar area pasar itu kan ada di kecamatan dan Satpol PP. Makanya, kami berkoordinasi dengan kedua instansi itu, untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik," ujar Yunianto.

Sementara untuk kawasan di dalam pasar, ia memastikan, tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan PPKM Darutat. Bahkan, agar kapasitas pengunjung bisa terpantau dan tidak melebihi 50 persen, pihaknya hanya mengoperasikan pintu utama sebagai akses keluar masuk konsumen.

"Misalnya, di Pasar Beringharjo kami menutup pintu-pintu masuk yang ada di samping pasar. Jadi, pintu yang dibuka itu hanya pintu-pintu yang utama saja," cetusnya.

Pedagang-pedagang yang menjual selain kebutuhan pokok pun sudah diminta untuk tidak membuka lapaknya selama PPKM Darurat berlangsung. Yunianto juga menyarankan, supaya selama masa pembatasan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan belanja secara daring.

"Konsumen bisa memanfaatkan sistem belanja online, sudah bekerjasama dengan aplikasi Gojek juga. Bahkan, ada cashback, promo, yang bisa didapat," ujarnya.

Pembatasan jam operasional
Sementara itu, khusus Pasar Giwangan yang pada masa normal beroperasi selama 24 jam penuh, saat ini dibatasi sampai pukul 20.00 saja. Oleh sebab itu, guna memastikan pasokan kebutuhan pokok terjaga selama PPKM Darurat, seluruh distributor diminta datang lebih awal.

"Distributor yang biasanya masuk ke Pasar Induk Giwangan malam hari, kami minta mengatur kembali jam pengiriman, agar tidak lebih dari puku 20.00 WIB," katanya.

Pemkot juga melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada hari keempat pemberlakuan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) pagi. Kali ini, pasar tradisional Kranggan, Jetis, yang jadi sasaran.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, yang memimpin sidak tersebut mengatakan, pihaknya ingin memastikan penerapan prokes di tengah aktivitas ekonomi masyarakat. Sebab, pasar tradisional merupakan salah satu titik paling rawan.

"Agar perekonomian selama pandemi ini bisa tetap berjalan, kuncinya adalah masyarakat harus disiplin ya, menerapkan prokes sesuai imbauan dari pemerintah," cetusnya.

Pada kesempatan itu, Haryadi pun meminta kepada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, supaya dapat meningkatkan pengawasan di seluruh pasar tradisional. Sehingga, semua potensi pelanggaran prokes sanggup diantisipasi.

"Bukan cuma pedagangnya, masyarakat yang berkunjung ke pasar juga harus disiplin prokes. Kalau itu disiplin, ekonomi perlahan juga bisa pulih kembali," ucap Wali Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved