Selama PPKM Darurat Rumah Ibadah di Klaten Diminta Tiadakan Ibadah Berjamaah
Selama PPKM Darurat Rumah Ibadah di Klaten Diminta Tiadakan Ibadah Berjamaah
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seluruh rumah ibadah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diminta untuk meniadakan peribadatan secara berjamaah selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu telah tertuang dalam poin PPKM Darurat dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Darurat.
"Untuk Klaten, kita tetap mengacu kepada edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, di mana itu terkait khusus untuk daerah level 3 dan 4 termasuk Klaten, Jawa Tengah," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Anif Solikhin pada awak media di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (5/7/2021).
Menurut Anif, SE Nomor 17 Tahun 2021 itu berkaitan erat dengan permintaan peniadaan ibadah berjamaah di semua rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura dan rumah ibadah lainnya.
"SE itu kaitanya dengan kegiatan rumah ibadah selama PPKM Darurat ini, kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura dan sebagainya ditiadakan dulu," tegasnya.
Menurut Anif, masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.
Baca juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Bupati Klaten Tutup Tempat Wisata dan Tempat Ibadah Hingga Larang Hajatan
Baca juga: Banyak Nakes Terpapar, RS Rujukan COVID-19 di Gunungkidul Butuh Tambahan Relawan Medis
Meski demikian, lanjut Anif, untuk adzan di masjid atau di musala masih diperbolehkan.
"Tetapi untuk kegiatan adzan pemberitahuan sebagai waktu tanda salat tetap dilaksanakan (diperbolehkan)," ucapnya.
Kemudian, kata dia, yang boleh melaksanakan ibadah di rumah ibadah hanyalah pengurus dari rumah ibadah tersebut.
Untuk, masyarakat, ditekankan Anif, untuk melaksanakan di rumah masing-masing.
"Kalau kita ikuti tausyiah MUI Jawa Tengah, yang boleh salat hanya marbot dan pengurus masjid. Secara umum jamaah dimohon untuk beribadah di rumah," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya meminta masyarakat untuk mematuhi setiap aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat.
"Karena Klaten masuk kategori 4 maka kita juga memberlakukan PPKM Darurat. Atas dasar itu, masyarakat diminta disiplin agar kita bisa keluar dari status zona merah," imbuhnya. (Tribunjogja/Almurfi Syofyan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-seputar-klaten.jpg)