CPNS Jogja
Info CPNS 2021: Ini Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi PPPK 2021 Pemkot Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta telah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 268 formasi PPPK
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta telah membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 268 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dengan Rincian Formasi (Jabatan, Alokasi, NSPN, Unit Penempatan).
Hal tersebut telah diumumkan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta.
Karena masih dalam masa pandemi maka pendaftaran PPPK dilakukan secara daring (online) melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK 2021 Kota Yogyakarta:
· Warga Negara Indonesia;
· Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
· Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
· Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
· Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
· Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
· Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
· Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan
Persyaratan sebagai berikut:
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.