Sri Sultan Hamengku Buwono X Akan Evaluasi Penerapan PPKM Darurat Secara Berkala

Seluruh kabupaten kota yang ada di DI Yogyakarta akan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh kabupaten kota yang ada di DI Yogyakarta akan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di sejumlah daerah di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penerapan PPKM Darurat di wilayahnya.

Baca juga: Pemkab Klaten Siap Laksanakan PPKM Darurat

Sehingga tiap tiga hingga lima hari, Pemda DIY akan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah pusat untuk mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut.

"Kita ada rapat koordinasi tiga atau lima hari sekali. Kami dengan pemerintah pusat itu nyelenggarakan pertemuan untuk evaluasi," terang Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Jumat (2/7/2021).

Jika kasus penularan mampu ditekan, tak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan segera memberi kelonggaran terhadap aktivitas warganya.

"Sehingga kalau kondisi lebih baik, (PPKM Darurat bisa) lebih kendor. Tapi kendor itu untuk jaga kesinambungan jangan sampai besoknya bubrah lagi," terang Sri Sultan.

Lebih jauh, Sri Sultan juga memastikan bahwa anggaran penaganan Covid-19 saat ini masih mencukupi.

Baca juga: Daftar Obat Alami Anosmia, Hidung Tak Bisa Mencium Bau yang Bisa Dijajal di Rumah

Untuk diketahui, Pemda DIY menganggarkan dana sebesar Rp 435 miliar untu penanganan Covid-19.

Selain itu, juga ada anggaran Belanja Tak Terduga senilai Rp 20 miliar. Dana tersebut bisa dipakai untuk membantu upaya penanganan pandemi.

"Kita semua punya anggaran untuk bencana Covid-19. Yang darurat ada. Kan sudah by design, wong lebih dari setahun kok," jelas Sri Sultan. (tro) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved