Sri Sultan Hamengku Buwono X Akan Evaluasi Penerapan PPKM Darurat Secara Berkala
Seluruh kabupaten kota yang ada di DI Yogyakarta akan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh kabupaten kota yang ada di DI Yogyakarta akan menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan di sejumlah daerah di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penerapan PPKM Darurat di wilayahnya.
Baca juga: Pemkab Klaten Siap Laksanakan PPKM Darurat
Sehingga tiap tiga hingga lima hari, Pemda DIY akan menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah pusat untuk mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut.
"Kita ada rapat koordinasi tiga atau lima hari sekali. Kami dengan pemerintah pusat itu nyelenggarakan pertemuan untuk evaluasi," terang Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Jumat (2/7/2021).
Jika kasus penularan mampu ditekan, tak menutup kemungkinan bahwa pemerintah akan segera memberi kelonggaran terhadap aktivitas warganya.
"Sehingga kalau kondisi lebih baik, (PPKM Darurat bisa) lebih kendor. Tapi kendor itu untuk jaga kesinambungan jangan sampai besoknya bubrah lagi," terang Sri Sultan.
Lebih jauh, Sri Sultan juga memastikan bahwa anggaran penaganan Covid-19 saat ini masih mencukupi.
Baca juga: Daftar Obat Alami Anosmia, Hidung Tak Bisa Mencium Bau yang Bisa Dijajal di Rumah
Untuk diketahui, Pemda DIY menganggarkan dana sebesar Rp 435 miliar untu penanganan Covid-19.
Selain itu, juga ada anggaran Belanja Tak Terduga senilai Rp 20 miliar. Dana tersebut bisa dipakai untuk membantu upaya penanganan pandemi.
"Kita semua punya anggaran untuk bencana Covid-19. Yang darurat ada. Kan sudah by design, wong lebih dari setahun kok," jelas Sri Sultan. (tro)