CPNS 2021
Pemkot Yogyakarta Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK, Tersedia 930 Formasi
Syarat pendaftaran CPNS Pemkot Yogyakarta di antaranya berumur 18-35 tahun, ijazah pendidikan sesuai formasi yang dilamar dan IPK minimal 3,00.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sebanyak 930 formasi.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Indah Setiawati mengatakan, pendaftaran digulirkan per 30 Juni-21 Juli.
Ia merinci, berdasar keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tahun 2021, Pemkot Yogyakarta mendapatkan alokasi 546 formasi untuk CPNS dan 384 formasi PPPK.
"Formasi tahun ini meningkat ya, jika dibandingkan CPNS 2019 lalu. Kemudian, tahun ini, pendaftaran seluruhnya secara daring," kata Indah, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: INFO CPNS 2021: Kabar Baik! Pemda DIY Siapkan 56 Formasi CPNS dan 208 Formasi PPPK 2021
"Tapi, itu jumlahnya masih lebih sedikit dari kebutuhan formasi awal yang diajukan Pemkot Yogyakarta sebanyak 2.197 formasi," tambahnya.
Dijelaskannya, dari 546 formasi yang tersedia, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis, yang terbagi dalam jalur umum 535 formasi dan jalur khusus disabilitas 11 formasi.
Lalu untuk PPPK, 116 untuk formasi tenaga kesehatan, serta 268 formasi tenaga guru.
"Seluruh pelamar hanya dapat melamar satu jenis jalur formasi, yaitu CPNS atau PPPK," cetusnya.
Adapun syarat pendaftaran CPNS Pemkot Yogyakarta di antaranya berumur 18-35 tahun, ijazah pendidikan sesuai formasi yang dilamar dan IPK minimal 3,00.
Baca juga: CEK Formasi CPNS 2021 Instansi Kementerian PUPR, Polri, Pemkot Jogja
Kemudian, persyaratan umum PPPK Pemkot Yogyakarta untuk formasi tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis di antaranya berumur 20-57 tahun, ijazah pendidikan sesuai formasi, serta memiliki IPK minimal 2,50.
Untuk PPPK tenaga guru syarat umum di antaranya umur 20-59 tahun, tenaga honorer eks kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, dan guru swasta terdaftar di Dapodik, lulusan pendidikan profesi guru.
"Kami tekankan agar membaca persyaratannya dengan cermat. Banyak yang gagal di administrasi sebab tidak membaca cermat petunjuk pendaftaran. Comtohnya, unggahan data tak sesuai syarat," ujarnya.
"Lalu, seleksi CPNS dan PPPK ini tidak dipungut biaya. Artinya, kalau ada pihak yang menjanjikan dengan motif apapun, itu penipuan," tambah Indah. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-tahapan-cpns.jpg)