CPNS Jogja
INFO CPNS 2021: Kabar Baik! Pemda DIY Siapkan 56 Formasi CPNS dan 208 Formasi PPPK 2021
Kabar baik untuk anda yang sudah menanti CPNS dan PPPK 2021 dibuka. Pemda DIY akan menyediakan 56 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2021.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com – Kabar baik untuk anda yang sudah menanti jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 DI Yogyakarta sekarang sudah dibuka.
Menurut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menyampaikan pengumuman Pendaftaran CPNS 2021 dilaksanakan pada 29 Juni 2021 mendatang.
"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers," ujar Paryono.

Sejumlah instansi daerah sudah menyiapkan formasi yang siap membuka lowongan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2021, termasuk Pemda DIY.
Menurut data dari Tribun Jogja, Pemda DIY akan menyediakan 56 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani menyebut belum bisa menjelaskan secara detail terkait formasi dan jumlah lowongan yang disediakan.
Sebab, BKD DIY masih menunggu kepastian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)."Dapat sosialisasi kemarin, formasinya nunggu dari Menpan, Mungkin akhir bulan baru dapat kepastian," jelas Amin.

Selain CPNS, Pemda DIY juga akan membuka seleksi PPPK.
Amin telah merinci, dari 208 formasi PPPK, 184 diantaranya adalah jabatan guru dan sisanya adalah PPPK teknis dan nonguru.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Dibuka, Cek Daftar Instansi yang Telah Umumkan Formasi di Sini
"Bidang yang terbanyak guru, tapi guru kan PPPK. Ada guru dan non guru," jelasnya.
Pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka pada akhir bulan Mei hingga akhir Juni 2021.
Karena masih dalam masa pandemi, pelaksanaan tes nanti tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat."Modelnya seperti yang diselenggarakan di JEC dulu," jelasnya.
Masyarakat, dihimbau untuk tidak percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seleksi dengan membayar sejumlah uang.
Amin mengungkapkan, proses pendaftaran seleksi CPNS kali ini kembali dilakukan secara online.
Serta masih menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk tes nya.
Begitu tes selesai, nilai dapat langsung keluar dan dilihat.
"Nanti kita ingatkan seperti biasanya bahwa prosesnya terbuka, transparan, dan akuntabel.
Untuk mengingatkan mereka percaya atau cari orang yang menjanjikan itu," ungkapnya.

Adapun ketentuan umum pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
- Dokter dan Dokter Gifi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: CEK Formasi CPNS 2021 Instansi Kementerian PUPR, Polri, Pemkot Jogja
Melalui peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pihak pemerintah mengeluarkan beberapa aturan terkait seleksi CPNS 2021 yang bisa saja membuat calon pendaftar gugur.
Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau PPPK.
Pelamar CPNS 2021 hanya bisamelamar pada satu instansi dan jabatan.
Lalu, bagaimana jika pelamar mendaftar lebih dari satu formasi?
Dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:
1. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
2. Menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda
Hal tersebut juga telah disampaikan oleh PLT. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo melalui YouTube resmi Keneterian PANRB.
Dengan demikian para peserta harus mempertimbangkan dari awal apa profesi atau jabatan serta lokasi yang sesuai.
( Tribun Jogja | Anindia Dwiningtyas Noviaristika )