Pedagang Siap Patuhi Rencanakan Pembatasan Jam Operasional Malioboro

Pemkot Yogyakarta berencana membatasi lagi jam operasional pelaku usaha di kawasan Malioboro, akibat dampak melonjaknya angka kasus Covid-19.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA/ARDHIKE INDAH
Kawasan Malioboro Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana untuk kembali membatasi jam operasional pelaku usaha di kawasan Malioboro. Mereka diminta untuk tak berjualan di atas pukul 21.00 WIB dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 di wilayah ini.

Ketua Koperasi Paguyuban PKL Tri Dharma, Rudiarto mengaku akan mematuhi segala intstruksi dari pemerintah. Namun menurutnya, kebijakan pembatasan jam operasional dianggap bakal memberi dampak kepada perekonomian pelaku usaha di Malioboro.

Sehingga hal yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat di kalangan pedagang untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19. Menurutnya, tanpa adanya pembatasan jam operasional pun, risiko penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Bagaimanapun juga, mobilitas ada (berjalan), perekonomian jalan, tapi prokes betul-betul diterapkan. Insyaallah tidak akan terpapar," imbuh Rudi saat dihubungi Tribun Jogja, (21/6/2021).

Karenanya, pihaknya selalu mewanti-wanti anggota PKL Tri Dharma untuk mematuhi penerapan prokes saat berjualan. Salah satunya dengan menyediakan hand sanitizer di setiap lapak dagangan. Karena penularan berpotensi terjadi saat proses transaksi dilakukan.

Pengunjung dan pedagang juga diwajibkan memakai masker. "Bukan mobilitas yang mempengaruhi peningkatan. Itu hanya salah satu saja. Pembatasan (operasional) itu sejauh ini tidak mengurangi. (Kasus Covid-19) tetap nambah jadi justru yang diperketat adalah protokol kesehatan," imbuhnya.

Rudi menuturkan, rata-rata PKL Malioboro bisa berjualan hingga pukul 22.00 WIB. Namun jam operasional mereka tergolong fleksibel tergantung dari jumlah kunjungan wisatawan. Jika tergolong sepi, pedagang biasanya memilih tutup lebih awal.

"Kemarin sebelum Lebaran pun karena pengunjung nggak ada sudah pada tutup sebelum jam 21.00 WIB," tandasnya.

Lebih jauh, Rudi menuturkan, pada akhir pekan lalu jumlah kunjungan ke Malioboro mengalami peningkatan. Hal itu merupakan imbas dari penutupan sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Bantul.

Wisatawan pun memilih beralih ke destinasi lain, termasuk Malioboro. Menyikapi adanya sedikit lonjakan pengunjung, pihaknya telah meminta para anggota untuk mematuhi prokes.

"Kita instruksikan betul-betul terkait prokes, sehingga ekonomi bisa berjalan," jelasnya.

Sementara itu, pemilik toko di sepanjang Jalan Malioboro dan Ahmad Yani menyatakan kesanggupannya untuk mematuhi aturan tersebut jika pemerintah benar-benar memberlakukannya. "PPMAY mematuhi peraturan dari pemerintah mengenai PPKM mikro penutupan toko-toko jam 21 malam. Kita tunggu SE walikota," terang Koordinator Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY), KRT Karyanto Purbo Husodo.

Namun, PPMAY meminta agar kebijakan tersebut diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya, ada sebagian PKL yang buka hingga pukul 22.00 WIB. "Untuk mencegah penularan Covid-19, semua harus tutup jam 21.00 baik itu PKL dan lesehan," tambahnya.

Menurutnya, sebagian besar anggota PPMAY memang memilih tutup pukul 21.00 dikarenakan kondisi Malioboro yang sepi pengunjung. Karyanto melanjutkan, para pemilik toko telah mengalami turun omzet hingga 80 persen.

Selain disebabkan karena pandemi Covid-19, menurutnya juga dikarenakan minimnya tempat parkir di Malioboro. "Mohon Pemerintah Yogya mencari dan membangun gedung parkir untuk mobil dan motor," tambahnya. (tro)

Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Selasa 22 Juni 2021 halaman 05.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved