Satpol PP DIY Minta Pengusaha Tempat Hiburan Malam Kooperatif
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak supaya pemilik tempat hiburan malam kooperatif
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak supaya pemilik tempat hiburan malam kooperatif apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di tempat usahanya.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, sesuai instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan kepada pemilik usaha jasa pariwisata dan tempat hiburan malam membentuk tim sendiri untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Dua Pedagang Positif COVID-19, Pasar Kepoh Klaten Tutup Dua Hari
"Sesuai arahan Gubernur, kalau hotel itu kan ada asosiasinya, travel juga. Sama, pengusaha tempat hiburan malam pun diminta mengawasi sendiri," katanya, Kamis (17/6/2021).
Ia menjelaskan, penegak hukum dari Satpol PP DIY baru akan melakukan tindakan apabila ditemukan telah terjadi pelanggaran di dalam tempat hiburan malam.
Baca juga: Dampak Pandemi, Angka Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Magelang Turun Hingga 80 Persen
Noviar menambahkan, pengawasan normatif akan terus dilakukan oleh Satpol PP DIY.
"Kami koordinasi dengan Kabupaten/Kota. Ke pemilik tempat hiburan juga. Jadi kami akan melakukan tindakan jika ditemui pelanggaran prokes," pungkasnya. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/satgas-covid-19-tingkat-kapanewon-dan-kemantren-diminta-awasi-pasar-sore-ramadan.jpg)