Mengapa Bunga Edelweis Tak Boleh Dipetik, Ternyata Ini Alasannya
Edelweis atau yang biasa disebut dengan nama bunga abadi ini merupakan tanaman yang dilindungi dan tidak boleh dipetik secara sembarangan.
TRIBUNJOGJA.COM - Setiap naik gunung, para pendaki biasanya akan melihat hamparan bunga Edelweis.
Bunga indah ini memang banyak ditemukan di pegunungan.
Edelweis atau yang biasa disebut dengan nama bunga abadi ini merupakan tanaman yang dilindungi dan tidak boleh dipetik secara sembarangan.
Larangan memetik bunga Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.
Larangan memetik bunga Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.
Direktur Keanekaragaman Hayari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Eksploitasia menjelaskan, tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di dalam kawasan konservasi itu dilindungi undang-undang,” ujar Indra.
Sementara itu, Edelweis menjadi salah satu bunga yang dilindungi tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Bunga ini memenuhi kriteria untuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5, yang memuat beberapa kriteria penetapan perlindungan jenis.
Kriteria-kriterianya antara lain jumlah populasi kecil, terjadi penurunan populasi, dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.
Lebih lanjut, bunga Edelweis merupakan tanaman langka yang hanya hidup di dataran tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu.
Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah organisasi konservasi internasional, keberadaan bunga Edelweis dalam kondisi terancam.
Hasil budidaya Meski demikian, ujar Indra, bunga Edelweis diperbolehkan diperjualbelikan asalkan berasal dari hasil budidaya.
“Pemanfaatan bunga Edelweis untuk tujuan komersil diperkenankan bila berasal dari budidaya atau pengembangbiakan yang dapat dilakukan masyarakat di sekitar kawasan konservasi,” papar Indra.
Pelarangan memetik bunga Edelweiss termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber daya Hayati Ekosistem.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mengapa-bunga-edelweis-tak-boleh-dipetik-ternyata-ini-alasannya.jpg)