Hukum dan Kriminal
Edhy Prabowo Berharap Vonis Bebas
Kendati begitu, dia menyatakan dirinya tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni dengan terus mengikuti proses persidangan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hendy Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terdakwa suap ekspor benih bening lobster (BBL), Edhy Prabowo, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Harapan itu disampaikan Edhy berdasarkan keterangan dari puluhan saksi yang dihadirkan selama persidangan digelar.
"Dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu saat ditemui awak media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Kendati begitu, dia menyatakan dirinya tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni dengan terus mengikuti proses persidangan. "Saya tak akan lari dari tanggung jawab, makanya saya hadir di sini," tuturnya. "Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggung jawab moral sebagai seorang menteri, sebagai pemimpin di tempat ini," katanya menambahkan.
Edhy juga menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia menyatakan saat menjabat sebagai menteri dirinya memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.
"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudi daya ikan, penambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," tutur Edhy.
Selain itu, kata Edhy, dirinya juga mengemban tugas kedua yang dinilainya lebih berat, yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia. "Apa pun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi, ya, ini anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," tukas Edhy.
Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budi daya lobster untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.
Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/edhy-prabowo_sidang_.jpg)