CPNS 2021
CEK Persyaratan CPNS 2021 Jalur Khusus Putra/Putri Papua, Siapkan Berkas Anda Sekarang Juga
Bagi Anda putra/putri Papua dan Papua Barat ada kesempatan emas untuk kalian bergabung bersama Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Peraturan Menteri
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda putra/putri Papua dan Papua Barat ada kesempatan emas untuk kalian bergabung bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menyebutkan ketentuan mengenai formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat pada kebutuhan formasi CPNS 2021.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi pusat wajib mengalokasikan kebutuhan Jabatan bagi kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan sejumlah ketentuan:
a. Bagi Instansi Pusat yang memperoleh alokasi kebutuhan PNS kurang dari 200 paling sedikit satu kebutuhan;
b. Bagi Instansi Pusat yang memperoleh alokasi kebutuhan PNS antara 201 sampai dengan 1000, paling sedikit dua kebutuhan;
c. Bagi Instansi Pusat yang memperoleh alokasi kebutuhan PNS antara 1001 sampai dengan 2000, paling sedikit tiga kebutuhan;
d. Bagi Instansi Pusat yang memperoleh alokasi kebutuhan PNS di atas 2001 kebutuhan, palimg sedikit empat kebutuhan.
Syarat formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
Untuk pemilihan kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan PNS dari Menpan RB.
Pemilihan tersebut juga dilakukan pada SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada masing-masing Instansi.
Adapun jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk kebutuhan khusus putra/putri Papua/Papua Barat ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Bagi putra/putri Papua dan Papua Barat yang ingin mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021, harap memperhatikan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar yang melamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir;