Selingkuh Dengan Wanita Muda, Oknum Kades di Lamongan Ini Sembunyi di Plafon saat Digrebek Polisi
Selingkuh Dengan Wanita Muda, Oknum Kades di Lamongan Ini Sembunyi di Plafon saat Digrebek Polisi
"Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan. Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judulKronologi Kades di Lamongan Digerebek Bareng Istri Orang, Sembunyi di Atas Plafon dan Nasibnya Kini