Satgas Covid-19 di RT/RW Minim, Satpol PP DIY Dorong Pembentukan Kelompok Jaga Warga
Hingga saat ini, baru sekitar 50 persen RT/RW di DI Yogyakarta yang telah membentuk Satgas Covid-19.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Sebelumnya, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah desa untuk mengalokasikan 8 persen alokasi dana desa untuk penanganan Covid-19.
Besaran alokasi pada upaya recofusing anggaran tersebut dianggap masih terlalu minim. Sehingga untuk membiayai operasional Satgas Covid-19 terkadang desa merasa kesulitan.
"APBDes hanya Rp1 miliar setahun, berarti kalau 8 persen hanya Rp80 juta untuk 12 bulan. Dan dibagi juga untuk penanganan Covid-19, untuk pembinaan, dan biaya shelter. Kan tidak ideal," tandasnya.
Noviar pun berharap adanya dana swadaya yang dihimpun masyarakat dalam pembentukan kelompok jaga warga ini.
Sebab partisipasi warga di level paling bawah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sangat diperlukan.
"Kita dorong karena jaga warga partisipasi masyarkaat anggaran partisipasi kita harapkan," tuturnya. (*)