Manajemen Meminta Maaf, Gerai McD Terancam Sanksi

Kerumunan antrean BTS Meal di tiga gerai restoran cepat saji McDonald's (McD) di Kota Yogyakarta pada Rabu (9/6), berbuntut panjang.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Antrean panjang terlihat di McDonald Jalan Jendral Sudirman, Rabu (9/6/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kerumunan antrean BTS Meal di tiga gerai restoran cepat saji McDonald's (McD) di Kota Yogyakarta pada Rabu (9/6), berbuntut panjang. Kemungkinan dijatuhkannya sanksi pun terbuka, tergantung hasil klarifikasi.

Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo menjelaskan, rencananya pemanggilan manajemen ketiga gerai tersebut dilakukan pada Jumat (11/6/2021). Pemanggilan itu ialah betujuan untuk meminta klarifikasi.

"Ada tiga gerai yang rencananya akan kita panggil, yang di (Jalan) Sultan Agung, Sudirman dan Malioboro Mal. Jadi, pemanggilan itu, terkait kerumunan kemarin (Rabu), akan kita mintai klarifikasi," urainya, Kamis (10/9/2021).

Ia mengungkapkan, selaras Instruksi Kemendagri tentang pemberlakuan PPKM Mikro, ada beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan dalam insiden ini. Namun, pihaknya harus lebih dulu menempuh klarifikasi.

"Bisa penutupan sementara, hingga rekomendasi untuk pencabutan izin operasional. Tergantung besok (hari ini), coba kita tanyakan dulu ke pengelolanya," tandas Hery.

"Kita tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, ya, kok bisa kejadiannya seperti itu. Istilahnya, asal muasalnya itu kemarin bagaimana kerumunannya," imbuhnya.

Surat pemanggilan telah dilayangkan, sehingga diharapkan pengelola McD dapat menanggapinya secara terbuka. Pasalnya, proses klarifikasi ini demi kebaikan kedua belah pihak. "Kalau untuk sanksi berikutnya itu kan nanti setelah ada pemanggilan, tentu akan kita klarifikasi dulu. Kita tidak bisa serta merta memberikan sanksi," ungkapnya.

Terlebih, Hery menjelaskan, McD menggelar promo BTS Meal tersebut, tanpa melampirkan pemberitahuan pada Satgas Penanganan Covid-19. Alhasil, pihaknya, bersama aparat kepolisian langsung mengambil tindakan.

"Sepengetahuan kami tidak, makanya mau kita telusuri dulu, kok sampai bisa terjadi seperti itu bagaimana, di Satpol PP tidak ada (pemberitahuan)," cetusnya.

Peringatan
Terpisah, Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan, empat gerai McD di DIY mendapat kiriman surat peringatan dari pihaknya. Isi surat itu menekankan kepada pihak manajemen untuk bersedia memperbaiki pelayanan supaya tidak menimbulkan kerumunan, mengingat saat ini masih sebaran Covid-19 di DIY masih fluktuatif.

Surat peringatan itu ditujukan kepada manajer masing-masing McD yang pada Rabu kemarin menimbulkan kerumunan akibat adanya promo paket BTS Meal. "Jam 10 tadi (kemarin) sudah kami kirimkan surat peringatan. Ada empat gerai yang kami tuju, yakni gerai McD di Jalan Sultan Agung, Jalan Magelang, Jalan Kaliurang, dan Jalan Adisutjipto," ucap Noviar, saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Apabila dalam waktu 1x24 jam setelah peringatan dan pemanggilan itu dilaksanakan, namun pihak manajemen dari keempat McD tersebut tidak memperbaiki pelayanan, maka tim Satgas Covid-19 DIY bidang penegakan hukum akan menutup sementara operasional gerai tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menjelaskan, McD merupakan anggota dari PHRI, maka pengelola McD akan mendapatkan teguran pembinaan dan penertiban terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Peristiwa kerumunan yang terjadi hampir di seluruh gerai McDonald's, termasuk di DIY ini adalah keprihatinan kita semua. Namun demikian, kejadian seperti perlu diantisipasi untuk kemudian hari tidak terulang kembali," ujarnya saat ditemui Jumat (10/6/2021).

Deddy telah berkomunikasi dengan pihak McD dan menyampaikan bahwa PHRI DIY memiliki Satgas Covid-19. Maka dari itu, seharusnya program tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu, agar tidak terjadi hal yang dapat melanggar protokol kesehatan, terlebih McD adalah anggota dari PHRI.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved