Besaran Gaji PNS Terbaru 2021, Rincian Gaji Pokok Tiap Golongan Serta Skema Tunjangannya
Besaran gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Baca juga: Gaji Ke-13 Ternyata Batal Cair Hari Ini, Simak Besaran yang Bakal Diterima PNS
Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Gaji PNS Golongan I-IV Tahun 2021, Berikut Skema yang Dibahas Pemerintah
Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
( kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?"