Kabupaten Gunungkidul

7 Pantai di Gunungkidul Masuk Sebagai Kawasan Sultan Ground

Status Sultan Ground di 7 pantai ditandai adanya Surat Kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Plang yang terpasang di sebuah pantai di Gunungkidul. Sebanyak 7 pantai berstatus Sultan Ground (SG) yang pengelolaannya diserahkan pada pemerintah kabupaten. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 7 pantai di Kabupaten Gunungkidul masuk sebagai kawasan Tanah Kesultanan atau yang dikenal sebagai Sultan Ground (SG).

Pemerintah setempat pun menginisiasi pemasangan plang penanda di 7 pantai tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Winaryo mengatakan status SG di 7 pantai ditandai adanya Surat Kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

"Adapun Kekancingan itu diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, agar memudahkan pengelolaan hingga pemanfaatannya," jelasnya pada Kamis (10/06/2021).

Baca juga: BPPD DIY Sosialisasi Gerakan Wisata Sehat di Gunungkidul Agar Ekonomi Pulih di Masa Pandemi

Tujuh pantai yang berstatus SG tersebut adalah Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal, dan Siung. Lahan terluas berada di Krakal mencapai 1,4 hektare (ha).

Sedangkan yang terkecil berada di Pantai Ngrawe dengan luas 1,4 ha. Adapun pantai ini sudah menjadi kawasan yang dikelola Pemkab Gunungkidul.

"Dasarnya adalah Surat Kekancingan Nomor 027.B/HI/KPKI2020 untuk status 7 pantai tersebut," kata Winaryo.

Pemasangan plang dilakukan sejak Rabu (09/06/2021).

Bupati Gunungkidul Sunaryanta pun turut meninjau langsung proses pemasangan plang tersebut.

Ia mengatakan pemasangan plang menjadi salah satu upaya pihaknya untuk ikut menjaga SG.

Baca juga: Bantu Sektor Wisata, Gerakan Wisata Sehat Dicanangkan di Gunungkidul

Menurutnya, upaya tersebut akan menguntungkan masyarakat sekitar pantai.

"Ini jadi langkah awal dalam proses tata ruang sempadan pantai," kata Sunaryanta memberikan keterangan.

Ia juga mengatakan keberadaan plang tersebut sebagai tanda sah bahwa Pemkab Gunungkidul berhak ikut mengawal kawasan berstatus SG.

Baik di kawasan pantai ataupun wilayah lainnya.

Selama beberapa waktu terakhir, seluruh kabupaten/kota di DIY tengah gencar melakukan inventarisasi SG di wilayahnya masing-masing. Hal itu juga berlaku bagi tanah yang berstatus milik Puro Pakualaman.

"Pengelolaan lahan tersebut saat ini diserahkan ke kabupaten/kota melalui penyerahan Kekancingan," jelas Sunaryanta.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved