Bebas Hari Ini, Nora Alexandra dan Personel SID Jemput Jerinx ke Lapas Kerobokan

Bebas Hari Ini, Nora Alexandra dan Personel SID Jemput Jerinx ke Lapas Kerobokan

Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Bebas Hari Ini, Nora Alexandra dan Personel SID Jemput Jerinx ke Lapas Kerobokan
KOMPAS.com/Ach. Fawaidi
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat keluar dari Lapas kelas II A Kerobokan

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia lalu divonis satu tahun dua bulan penjara.

Perjalanan kasus Jerinx berlanjut ke tingkat kasasi

Kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved